Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahmad Luthfi Ditarik ke Kemendag Bukan untuk Dijegal, Lalu Apa?

        Ahmad Luthfi Ditarik ke Kemendag Bukan untuk Dijegal, Lalu Apa? Kredit Foto: Humas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Rinny Budoyo menilai penarikan Irjen Pol Ahmad Luthfi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah menjadi Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) bukan upaya untuk menjegalnya di Pilkada Jateng.

        Menurut Rinny, penarikan Ahmad Luthfi dari Kapolda Jateng ke Kemendag merupakan upaya untuk menaikkan pangkat, sehingga bisa pensiun dengan status Jenderal Bintang Tiga.

        Baca Juga: Anies Tidak Mungkin Bilang ke Gerindra Tidak Maju Pilpres 2029 Jika Ikut Pilkada DKI Jakarta

        "Sekarang ini Pak Ahmad Luthfi sedang ditarik dulu ke Kementerian Perdagangan, ini bukan upaya menjegal dia loh ya tapi ini buat menaikkan pangkat Pak Luthfi supaya bisa pensiun dengan status Jenderal Bintang Tiga," ucapnya, dikutip dari YouTube 2045 TV, Rabu (31/7).

        Kemudian setelah menjabat di Kemendag, Ahmad Luthfi akan diumumkan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jateng dan mengundurkan diri dari jabatan tersebut. "Nanti enggak lama setelah menjabat di Kemendag Pak Luthfi akan diumumkan sebagai calon gubernur dan mengundurkan diri," imbuhnya.

        Untuk diketahui, mutasi Ahmad Lutfi dari jabatan Kapolda Jateng menjadi Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kemendag tertuang dalam surat telegram tertanggal 26 Juli 2024.

        Ahmad Luthfi merupakan calon gubernur (cagub) yang diusung Partai Gerindra untuk Pilkada Jateng 2024, dan dirinya adalah salah satu dari 156 perwira tinggi dan menengah Polri yang dimutasi.

        Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 27 Juli 2024, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan mutasi para perwira tinggi dan menengah Polri tersebut. Namun, Trunoyudo menegaskan bahwa mutasi ini dilakukan dalam rangka promosi, masa purna tugas, pemindahan wilayah tugas, dan pergantian jabatan.

        Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Albertus Wahyu Rudanto, menyatakan bahwa secara normatif, mutasi seperti yang termuat dalam surat telegram tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Namun, Wahyu juga menekankan bahwa berdasarkan undang-undang tentang Polri, anggota Polri dilarang berpolitik praktis karena Polri harus memberikan jaminan netralitas kepada masyarakat. 

        "Mestinya, secara etik, anggota kepolisian yang berniat masuk ke politik harus mengundurkan diri," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: