Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sudah Jadi Peserta JKN? Jangan Lupa Bayar Iuran dan Pastikan Keaktifannya

        Sudah Jadi Peserta JKN? Jangan Lupa Bayar Iuran dan Pastikan Keaktifannya Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tahun 2024, Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). Hal ini ditandai dengan capaian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Agustus 2024 mencapai 276.520.647 jiwa, atau setara dengan 98,19 persen dari total penduduk Indonesia.

        Dalam Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024, target kepesertaan JKN pada tahun 2024 sebanyak 98 persen. Saat ini, hal tersebut telah tercapai karena dukungan dari seluruh stakeholder dan yang terbesar adalah kontribusi masyarakat yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta JKN. 

        Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan dari 98,15 persen cakupan kepesertaan JKN apakah anda merupakan salah satu peserta dan berstatus aktif? Rizzky mengungkapkan saat ini penting untuk memastikan status kepesertaan aktif agar peserta tidak terhambat akses layanan kesehatannya saat sakit.

        ”Walaupun saat ini hampir seluruh penduduk Indonesia menjadi peserta JKN, namun peserta harus memastikan status kepesertaannya aktif dengan rutin membayar iuran tiap bulannya. Saat ini, cukup mudah untuk mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Whatsapp yang dikelola BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165 atau lebih dikenal dengan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp),” kata Rizzky di Jakarta, Jumat (09/08).

        Rizzky menambahkan apabila ternyata status kepesertaan tidak aktif karena menunggak iuran, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta. Sebagai informasi pembayaran iuran Program JKN dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

        Baca Juga: Indonesia Capai UHC, Wapres Minta Program JKN-KIS Terus ditingkatkan dan Dioptimalkan

        ”Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-commerce, dompet digital hingga autodebit. Ada lebih dari 960 ribu kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai dengan selera dan kebiasaan dalam bertransaksi. Kami buka kemudahan pembayaran iuran ini agar mendorong tingkat keaktifan peserta JKN,” ujar Rizzky.

        Rizzky menjelaskan, khusus untuk autodebit bisa memudahkan peserta untuk membayar iuran JKN. Bukan hanya itu, layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan.

        ”Dengan membayar iuran tepat waktu, tidak hanya memastikan keaktifan kepesertaan JKN, namun memberikan kontribusi besar dalam semangat gotong royong nasional untuk mendukung Program JKN dalam memberikan manfaat bagi ratusan juta masyarakat Indonesia. Apalagi saat ini Indonesia sudah mencapai UHC, tentu dibutuhkan gotong royong yang lebih besar agar masyarakat yang sakit dapat tertolong,” tambah Rizzky.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: