Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan pembentukan Anti-Scam Center yang terdiri dari banyak stakeholder mulai pemerintah, Bank Indonesia, kepolisian, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, tujuan Anti-Scam Center untuk memberantas penipuan online fraud berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang mengalami penipuan.
"Karena ini harus kita sampaikan kepada masyarakat secara luas, supaya sama-sama kita memberantasi fraud and scam ini yang sangat meresahkan masyarakat," kata Frederica dalam acara Media Briefing Jurnalis yang digelar di Parapat, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat (9/8/2024).
Baca Juga: Dongkrak Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas, OJK Rilis Program TUNTAS
Frederica menyampaikan bahwa pembentukan Anti Scam Center sudah hampir selesai dan akan mulai diterapkan secara bertahap bulan ini.
"Kami akan soft launching dalam waktu dekat, pokoknya running smooth dulu," jelasnya.
Frederica menjelaskan program Anti Scam Center terinspirasi dari Singapura dan memerlukan kolaborasi seluruh komponen dalam negeri.
"Semua stakeholder sepakat harus ada kolaborasi dan pembentukan Anti-Scam Center untuk mencegah kerugian di masyarakat. Hal ini bukan sesuatu yang baru, di Singapura sudah ada. Tujuannya menjadi forum koordinasi agar kita bisa cepat menepis penipuan di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Frederica mengatakan OJK membutuhkan koordinasi dengan bank di seluruh Indonesia untuk koordinasi perpindahan uang nasabah yang menjadi korban penipuan. ia berharap pembentukan Anti-Scam Center bisa membantu uang nasabah kembali, meski sudah ditransfer ke rekening penipu.
"Anti-Scam Center ini harapannya bagi nasabah sadar uang sudah hilang, asal waktunya cepet, bisa dikejar karena bank-bank akan duduk bersama di satu lokasi. Misalnya uang ditransfer korban ke bank A, lalu ditransfer penipu masuk ke bank B. Nah, bisa langsung di-blokir. Kami bisa kejar uang yang terlanjur ditransfer ke orang yang kena tipu tadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Frederica berharap Anti Scam Center tidak hanya melibatkan pihak perbankan. Namun diperlukan peran pelaku usaha sistem pembayaran dan marketplace bergabung dalam satgas Anti-Scam Center, mengingat penipuan online kini semakin banyak terjadi pada produk sistem pembayaran seperti dompet digital (e-wallet).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman