Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dongkrak Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas, OJK Rilis Program TUNTAS

Dongkrak Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas, OJK Rilis Program TUNTAS Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Toba, Sumatera Utara -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengakses produk keuangan seperti asuransi dan kredit.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, perlu adanya kebijakan afirmatif untuk layanan keuangan penyandang disabilitas.

"Saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas seringkali menghadapi kendala besar untuk mendapatkan layanan keuangan dasar. Bagi mereka, hal ini tidak hanya sulit tetapi juga menjadi suatu bentuk kemewahan yang sulit dicapai tanpa adanya kebijakan afirmatif," kata Frederica dalam acara ‘Edukasi Keuangan Difabel’ di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Para Penyandang Disabilitas di Toba, Sumatera Utara

Selanjutnya, ia mengatakan sudah terlaksana satu program TUNTAS (Satu Rekening, Satu Disabilitas) dalam membantu penyandang disabilitas untuk mengakses keuangan. "Satu program kita yang baru kita canangkan ini adalah Tuntas, satu rekening, satu disabilitas," jelasnya.

Program ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas, dengan tujuan memastikan bahwa mereka dapat membuka rekening dan menggunakan layanan keuangan secara efektif.

Berdasarkan data dari BPS, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 28 juta atau sekitar 10% dari jumlah penduduk.

"Memang spektrum difabel itu sangat luas, ada yang tampak, ada yang tidak tampak dan itu bermacam-macam. Nah dari situ kita melihat baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan," papar Kiki, sapaan akrab Friderica.

Baca Juga: OJK Bawa Kabar Baik Soal Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat

Selain itu, Kiki menyampaikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terkait liberasi dan akses keuangan juga dijamin oleh undang-undang.

"Nah OJK juga tadi kami sampaikan di peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tadi sudah memberikan ketentuan di mana pelaku usaha jasa keuangan juga harus memberikan akses dan kemudahan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas," urainya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: