- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bangun Infastruktur Ketenagalistrikan, Simak Dulu Aturan Batas Minimum TKDN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 terkait regulasi yang mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan , di Gedung K-ESDM Jakarta, Senin (12/08/2024).
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, peraturan ini diimplementasikan agar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapa mengutamakan produk dalam negeri.
Baca Juga: Penggunaan Baterai Listrik Meningkat, Servvo Kembangkan Produk Khusus
”Nah ini yang mendasari konsep kita untuk menyusun peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2024 ini. Dan tentu saja tujuannya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan produk dalam negeri,” ujar Eniya.
Eniya mengatakan bahwa aturan ini juga dibubuhi reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Bagi perusahaan pengembang yang tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN akan dikenakan sanksi administratif.
”Sanksi administratif tetap dikenakan kepada pengguna barang dan jasa yang tidak memenuhi batas minimum nilai TKDN-nya dan sanksi administratif juga nanti harus dicantumkan juga di kontrak pembangunan,” jelas Eniya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyampaikan untuk batas minimum nilai TKDN gabungan barang dan jasa dalam lingkup proyek pembangunan infrastruktur ketenagalisitrikan telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM 191.K/EK.01/MEM. E/2024.
Baca Juga: Menteri ESDM Tinjau RDMP Balikpapan untuk Pastikan Proyek Optimal, 2025 Operasional Penuh
”Bahwa Kepmen itu berlaku, Kepmen ini berlaku saya surut sejak tanggal 31 Juli dari 2024,” tutur Jisman.
Berikut ini Substansi Kepmen ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 Batas Minimum Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Jokowi Peringatkan Bisnis Pertambangan: Kalau Lingkungan Tak Bisa Dijaga...
- Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), untuk kapasitas terpasang sampai dengan 600 Mw sebesar 27,18%. Kapasitas terpasang lebih dari 600 MW sebesar 18,83%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebesar 10,39%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) sebesar 21,93%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) sebesar 23,96%.
- Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), Kapasitas terpasang sampai dengan 60 MW sebesar 24%. Kapasitas terpasang lebih dari 60 MW sebesar 29%. Kegiatan pengusahaan panas bumi secara terpisah (Partial Project) sebesar 20%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW sebesar 45%. Kapasitas terpasang lebih dari 10 MW s.d. 50 MW sebesar 35%. Kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sebesar 23%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya sebesar 20%.
- Pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) sebesar 15%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) sebesar 21%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) sebesar 25,19%.
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 16,53%.
- Jaringan Tramsinisi, Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kV 60,71%, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV 65,65%, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV 38,13%, Saluran Kabel Tanah Tegangan Tinggi 150 kV 56,40%.
- Gardu Induk, Gardu Induk Tegangan Tinggi 150 kV 39,87%, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 275 kV 24,79%, Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi 500 kV 13,28%, Gas Insulated Switchgear (GIS) Tegangan Tinggi 150 kV 12,95%, Gas Insulated Switchgear (GIS) Tegangan Ekstra Tinggi sampai dengan 500 kV 17,38%.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Akses Energi Berkeadilan dan Terjangkau bagi Masyarakat
”Ini angka-angka dan kita evaluasi ya, kita evaluasi sedemikian sehingga ini mendorong, lagi-lagi yang seperti yang disampaikan oleh Bu Dirjen tadi, bagaimana kita bisa mendorong pembangkit-pembangkit EBT ini, terutama yang banyak sekarang ya, Hidro, Bayu, sama Surya ini ya, kita dorong ya. Paling tidak, ini saya lihat ini yang paling besar, supaya segera masuk ke sistem dan bauran kita lebih baik, dan tentunya nanti emisi kita bisa lebih rendah lagi,” tutup Jisman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar