Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bakal Gunakan Persuasi, Polri Siap Amankan Demo Peringatan Darurat Indonesia

        Bakal Gunakan Persuasi, Polri Siap Amankan Demo Peringatan Darurat Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap mengamankan demonstasi terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta. Pihaknya mengaku akan menggunakan pendekatan humanis.

        Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengamanan akan dilakukan tanpa penggunaan peluru tajam maupun senjata tajam, serta bahwa perwira polisi akan terus berkomunikasi dengan para demonstran untuk memastikan bahwa aksi berlangsung dengan damai.

        Baca Juga: Kuasa Hukum Azizah Salsha Laporkan Akun Penyebar Hoaks dan Fitnah ke Bareskrim Polri

        "Kami mengedepankan bahwa pengamanan aksi tidak menggunakan peluru tajam, termasuk senjata tajam," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (22/8).

        3.286 personel polisi telah disiagakan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, dan buruh, yang merasa bahwa wakil rakyat dan pemerintah tidak mengindahkan putusan terkait aturan tersebut dari Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Artinya pola-pola humanis dan persuasif terus akan kami kembangkan dan jajaran perwira juga akan terus komunikasi intensif sejak awal kedatangan massa sampai nanti kegiatan berlangsung pada akhirnya," ujar Susatyo

        Unjuk rasa ini berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna parlemen yang dijadwalkan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada.

        Baca Juga: Anies Bicara Demokrasi Dibegal Ugal-Ugalan, Pandji Pragiwaksono: Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan

        Banyak pihak merasa kecewa karena revisi aturan tersebut tersebut dinilai mengabaikan keputusan lembaga hukum yang seharusnya menjadi acuan utama dalam proses legislasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: