Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KKP dan Bea Cukai Sita Baby Lobster Senilai Rp90 M Tanpa Tersangka

        KKP dan Bea Cukai Sita Baby Lobster Senilai Rp90 M Tanpa Tersangka Kredit Foto: Romus Panca
        Warta Ekonomi, Batam -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan baby lobster senilai Rp90 miliar, Rabu (21/8/24). Penindakan komoditas dilarang ekspor tersebut, tanpa menangkap tersangka. 

        Dirjen PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan ini merupakan operasi patroli bersama lintas instansi, terkait upaya penyelundupan baby lobster  dengan tujuan luar negeri. Operasi ini juga telah direncanakan untuk memetakan jalur pengiriman barang ilegal ke negara tetangga. 

        "Semalam kita berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih baby lobster berbagai jenis. Saat penindakan personil patroli diketahui terlibat kejar-kejaran dengan pelaku dalam waktu cukup lama, sekitar 4 jam sebelum berhasil dilumpuhkan," katanya, Kamis (22/8/24) di Batam. 

        Menurutnya, penindakan ini merupakan tangkapan paling besar, sekitar 80 box berisi 795 ribu ekor benih lobster dengan nilai ekonomi yang ditafsir sekitar Rp90 miliar. Hanya saja, pelaku yang diduga berjumlah 2 orang dapat melarikan diri ke laut dan hutan mangrove setelah sarana speed boat diamankan aparat. 

        "Benih lobster ini seperti narkoba jenis cair yang nilai ekonomisnya tinggi bila telah berhasil diselundupkan ke negara tujuan seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam. Komoditas tersebut dilarang ekspor berdasarkan peraturan Menteri KKP nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster," ujarnya. 

        Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Natuna, 1 Ton Ikan Hasil Curian Disita

        Kepala Bea dan Cukai Batam Rizal menjelaskan, kronologis penangkapan sarana Speed Boat High Speed Craft (HSC) yang mengangkut 80 box benih lobster di Pulau Panjang Karimun, Kepri berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penetrasi bersama PSDKP Batam untuk mencari speed boat tersebut. 

        "Setelah mendapatkan info, kami menerjunkan armada ke lokasi yang dicurigai untuk melakukan pengejaran. Pelaku mengandaskan speed boat ke area mangrove dan melarikan diri di perairan dangkal. Petugas gagal mengamankan pelaku," ujarnya. 

        Dari hasil pencecahan bersama, Rizal merinci, barang bukti benih lobster terdiri dari dua jenis yakni 12.300 ekor jenis mutiara dan 782.700 ekor baby lobster jenis pasir. Rencananya, baby lobster  akan dibawa ke Singapura dengan tujuan akhir adalah Vietnam. 

        "Untuk barang bukti baby lobster  langsung dilepas liarkan ke Perairan Pulau Labon, Batam, Kepri, disisakan sekitar 10 box untuk budidaya bersama Kantor Karantina Ikan dan Tumbuhan. Kepada masyarakat pesisir dihimbau agar peka terhadap aksi penyelundupan dan melapor kepada instansi yang berwenang," tuturnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Romus Panca
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: