Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, mengatakan bahwa perubahan aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah menjadi Minyakita yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu yang lalu dinilai tidak akan berdampak secara signifikan terhadap ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Hal tersebut menyusul adanya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1029 Tahun 2029 yang mana faktor pengali hak ekspor atau HE untuk komoditas CPO ditetapkan berdasarkan regionalnya.
Kepmen tersebut mengatur para pelaku usaha sawit yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan dengan jenama Minyakita. Adapun faktor pengali hak ekspornya diberikan dengan ketentuan sebanyak 2 untuk kemasan bantal, dan 2,25 untuk kemasan lain selain bantal atau kemasan plastik.
Menanggapi hal tersebut, Eddy mengungkapkan bahwa kebijakan DMO Minyakita Kemendag tersebut tidak akan berimbas pada ekspor CPO Indonesia dengan catatan selama faktor pengali untuk hak ekspor tetap sama dan tidak berubah apapun.
"Permendag yang baru untuk pengaturan DMO selama pengali tidak berubah hanya minyak curah tidak dihitung sebagai DMO maka tidak ada pengaruh terhadap ekspor," ujar Eddy dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: