Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Sebenarnya KPK Panggil Kaesang Pangarep

        Ini Alasan Sebenarnya KPK Panggil Kaesang Pangarep Kredit Foto: PSI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk memberikan klarifikasi terkait isu gratifikasi yang mencuat di media sosial. 

        Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa klarifikasi diperlukan untuk mendapatkan rincian faktor-faktor yang bisa membuat tindakan Kaesang dikategorikan sebagai gratifikasi.

        Alexander Marwata menjelaskan, "Kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang terkait hal ini karena ada dugaan, patut diduga, bahwa hal ini ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kita tahu, orang tua dari Saudara Kaesang adalah seorang pejabat negara."

        Meskipun Kaesang bukan seorang penyelenggara negara, Marwata menekankan bahwa KPK tetap melihat adanya potensi keterkaitan dengan pejabat negara, mengingat latar belakang keluarganya. 

        "Misalnya saja, sebagai contoh, jika saya sebagai pimpinan KPK memiliki kewenangan memutuskan sesuatu, lalu ada pihak yang ingin mengucapkan terima kasih kepada saya, itu bisa dianggap gratifikasi," tambah Marwata.

        Marwata juga menyarankan agar Kaesang memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyertakan bukti yang mendukung untuk menghentikan isu gratifikasi yang beredar. 

        Baca Juga: Tak Ikut Pilkada 2024, Kaesang Pilih Fokus Bisnis dan Keluarga

        "Klarifikasi yang dilakukan nanti seharusnya disertai dengan bukti. Misalnya, jika ada klaim bahwa segala sesuatu dibayar sendiri, maka buktikanlah dengan menunjukkan bukti transfer atau dokumen pendukung lainnya," jelasnya.

        Menurut Marwata, klarifikasi yang didukung dengan bukti akan membantu menjernihkan situasi dan meredakan keramaian di media sosial yang saat ini sedang ramai membahas isu tersebut. 

        "Kami berharap, dengan adanya klarifikasi yang jelas dan disertai bukti, masyarakat yang mempertanyakan dan membuat media sosial menjadi ramai bisa tercerahkan," pungkas Marwata.

        KPK menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari Deputi Pencegahan dan Direktorat Gratifikasi KPK. Tujuannya adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi yang terkait dengan penyelenggara negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: