Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang serta memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai (meterai elektronik) pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” papar Robert di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kementerian ESDM Masih Buka Pendaftaran CPNS hingga 794 Formasi
Robert menyebut berdasarkan temuan dari pihaknya, dari 26 distributor, hanya 10 yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, e-meterai merupakan salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.
Penjualan e-meterai, kata dia, memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PT Peruri (Persero) kemudian akan mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan setelah tahapan transaksi selesai.
Oleh sebab itu, dirinya menyebut jika pihaknya telah menyampaikan berbagai hal perihal e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Resmi Perpanjang Pendaftaran CPNS 2024
“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” demikian pendapat Robert.
Sementara itu, diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebenarnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB, kecuali Kemendikbudristek dan Kemenag.
Adapun perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Baca Juga: CPNS Kemenag Telah Dibuka, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman, dalam keterangannya menyebut bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
“Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal,” urai dia.
Pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.
Baca Juga: Ini Daftar Tunjangan dan keuntungan Jika Lolos CPNS 2024
Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar