Anak Gubernur Kepri Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bintan, KPUD Khawatir Partisipasi Turun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Bintan memastikan, Pilkada 2024 hanya diikuti paslon tunggal yakni Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Dengan kata lain, calon petahana akan melawan kotak kosong dalam konstestasi ini.
Paslon Roby – Deby mendaftar di hari ke 2 pembukaan masa pendaftaran calon Pilkada di kantor KPU Bintan pada Rabu 28 Agustus 2024, berkas keduanya dinyatakan lengkap. Roby yang merupakan anak Gubernur Kepri Ansar Ahmad didukungan oleh koalisi gendut berisi 11 partai politik.
Sebanyak tujuh di antaranya partai politik peraih suara terbanyak di DPRD Bintan hasil Pemilu 2024 yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP, dan PAN. Untuk 4 partai non-parlemen yaitu Partai Gelora, Hanura, Perindo dan PSI.
Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar DPT nantinya dapat memberikan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang. Ia khawatir partisipasi turun, lantaran hanya terdapat calon tunggal.
Dengan satu calon, Syamsul mengaku tentu animo masyarakt menurun. Tetapi KPU akan terus melakukan sosialisasi dengan melibatkan pelbagai pihak internal dan eksternal terkait partisipasi pada sekitar 123.355 pemilih, untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Pelaksanaan pemungutan suara, akan berjalan sesuai aturan yang ada pasal 54D dan pasal 107 UU nomor 10 tahun 2016. Paslon tunggal diwajibkan menang 50 plus 1 persen melawan kotak kosong, jika dimenangkan oleh kolom kosong maka akan dilakukan pemilihan ulang pada tahun 2025,” katanya, Senin (16/9/24).
Baca Juga: Bisa Mengacaukan PDIP Jika Megawati Bertemu Prabowo Sebelum Pilkada 2024
Ia menerangkan, meski adanya aturan tersebut, KPU RI belum mengeluarkan detail resmi kapan waktu pelaksanaan dan regulasi lainnya jika kolom kosong yang menang. KPU Bintan masih menunggu keputusan KPU RI jika Pilkada Bintan dimenangkan kolom kosong.
“Ini masih dilakukan pembahasan lanjutan dengan Komisi II DPR RI, untuk kapan bulan berapa dilakukan pemilihan ulang kita masih menunggu regulasinya turun dari pusat,” ujarnya.
Dua hari lalu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya bersama Komisi II DPR telah menyepakati dalam rapat pembahasan terkait aturan dan mekanisme bila kolom kosong di Pilkada 2024 menang. Paling lambat 11 bulan dari penetapan hasil, pemungutan suara ulang akan diselenggarakan.
Paslon yang kalah dari kolom kosong juga masih dapat ikut serta kembali pada Pilkada ulang. KPU juga mempersilahkan individu atau kelompok mengkampanyekan kolom kosong pada Pilkada 2024. Hanya saja, pihaknya tidak akan memfasilitasi proses mengkampanyekan kolom kosong tersebut.
"Pada pemungutan suara nanti, kotak kosong juga disediakan di TPS yang hanya menampilkan calon tunggal. Bagi masyarakat yang ingin mengkampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki calon tunggal dipersilahkan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: