- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Jasa Raharja Dorong Peningkatan Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Angkutan Sewa Khusus
PT Jasa Raharja (Persero) mendorong seluruh perusahaan penyedia Angkutan Sewa Khusus (ASK), seperti taksi online, untuk meningkatkan pelayanan dan memastikan jaminan perlindungan terhadap penumpang, khususnya terkait perlindungan kecelakaan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum yang mencakup angkutan umum, termasuk ASK.
Rivan menjelaskan bahwa setiap penumpang angkutan umum wajib membayar Iuran Wajib (IW) sebagai bagian dari biaya perjalanan mereka.
"Perusahaan ASK memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan Iuran Wajib tersebut kepada Jasa Raharja sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk perlindungan dasar kecelakaan," ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Komitmen PT Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera untuk Pelayanan dan Perlindungan Terbaik
Meskipun undang-undang mengatur jaminan perlindungan, Rivan mengakui bahwa proses pembayaran Iuran Wajib tidak selalu langsung antara penumpang dan Jasa Raharja. Sebagian besar transaksi dilakukan melalui aplikasi, menjadikan aplikator seperti Gojek dan Maxim sebagai perantara penting. "Aplikator memiliki peran krusial dalam memastikan Iuran Wajib disetorkan dengan benar. Kami mengapresiasi itikad baik mereka dalam bekerja sama dengan Jasa Raharja," tambah Rivan.
Namun, tidak semua perusahaan jasa angkutan online di Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja. Ketiadaan kerja sama ini mengakibatkan ketidakpastian jaminan perlindungan bagi penumpang ASK. Di beberapa daerah, koperasi pengusaha ASK telah memenuhi kewajiban ini, tetapi masih terdapat kendala yang perlu diatasi.
Rivan mencatat beberapa tantangan dalam kerja sama pengutipan antara ASK online dan Jasa Raharja. Pertama, terdapat kebingungan mengenai penerapan tarif asuransi pada ASK online, terutama terkait premi yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia layanan dan pengemudi melalui koperasi berbadan hukum. "Banyak pemilik kendaraan ASK merasa terbebani oleh adanya pengutipan ganda," ungkapnya.
Baca Juga: Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif terhadap Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Kedua, tidak semua platform ASK online memiliki sistem yang terintegrasi dengan baik untuk pengutipan dan klaim asuransi, menyebabkan ketidakefisienan dalam pengurusan klaim kecelakaan. "Diperlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan penyedia layanan ASK online, dan Jasa Raharja untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mudah diakses oleh semua pihak," jelas Rivan.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan bahwa jaminan perlindungan kecelakaan bagi penumpang ASK dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya perbaikan dan peningkatan sistem, diharapkan perlindungan bagi penumpang angkutan sewa khusus akan semakin terjamin, memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: