Jurnalis Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief mengungkapkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto bebas menentukan jumlah menteri di kabinetnya berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
Dan berdasarkan bocoran dari petinggi Partai Gerindra yang didengar Hersubeno Arief, akan ada 44 menteri di kabinet Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Semua Partai Akan Masuk dalam Kabinet Prabowo-Gibran
"Kalau sekarang ini bebas suka-suka Pak Prabowo deh mau berapa saja menterinya, itu tidak ada batasannya lagi, tapi dari bocoran-bocoran dari petinggi Partai Gerindra disebutkan ini nanti akan ada 44 orang menteri yang ada di kabinetnya Pak Prabowo," ungkapnya, dikutip dari YouTube Hersubeno Point, Rabu (25/9).
Melansir dari Kumparan, dalam UU Kementerian Negara, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan, yaitu aturan mengenai jumlah menteri yang sebelumnya dibatasi sebanyak 34 orang menjadi tak terbatas.
Ada enam perubahan dalam UU Kementerian Negara yang diputuskan DPR RI dalam rapat paripurna VII, masa sidang I, tahun 2024-2025, Kamis (19/9) yang dihadiri 48 orang dari 570 wakil rakyat.
- Penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
- Penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan.
- Penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
- Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
- Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
- Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap UU di pasal II.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya