Tumbuh 2,90%, OJK Catat Premi Asuransi Syariah per Agustus 2024 Capai Rp17,63 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi syariah di Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun atau tumbuh 2,90% year on year (yoy).
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) mengungkapkan, total aset asuransi syariah periode yang sama mencapai Rp45,75 triliun atau 5,01% dari total seluruh aset perasuransian (komersial).
"Kontribusi (Premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90% yoy. Secara total aset perasuransian syariah, pada periode yang sama telah mencapai Rp45,75 triliun atau baru sekitar 5,01%," kata Ogi dalam keterangan resmi, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Hadir di OJK FinExpo 2024, ACC Tawarkan Paket Spektakuler Bunga 0 Persen
Sementara itu, OJK telah memberlakukan kewajiban spin-off unit syariah dengan satu tujuan yakni untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah.
Ogi mengatakan, terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.
"OJK terus memantau pelaksanaan rencana ini untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri Asuransi syariah ke depan," imbuhnya.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi Asuransi Syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk.
Baca Juga: Terima 22 ribu Pengaduan, OJK Sebut Tingkat Penyelesaian Sudah 87,29 persen
"Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan Asuransi Syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: