Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK : Spin Off Asuransi Syariah Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

OJK : Spin Off Asuransi Syariah Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemisahaan atau spin-off unit usaha asuransi syariah menjadi salah satu penggerak utama pendalaman pasar keuangan nasional seiring bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah yang berdiri secara full-fledged atau mandiri hingga akhir 2026.

Adapun kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah paling lambat di tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini terdapat sekitar 16 perusahaan asuransi syariah yang telah beroperasi sebagai entitas full-fledged.

Baca Juga: OJK Ungkap Dana Masyarakat Raib Rp8,2 Triliun Akibat Penipuan

Berdasarkan laporan rencana pemisahan yang diterima OJK, sebanyak 29 perusahaan asuransi berencana melakukan spin off unit usaha syariah pada 2026.

“Kalau rencana pemisahan itu terlaksana di akhir 2026, akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah. Itu sudah cukup banyak,” ujar Ogi saat ditemui pada acara Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, Senin (15/12/2025).

Menurut Ogi, adanya peningkatan jumlah perusahaan asuransi syariah mandiri akan memperkuat struktur pasar dan memperluas basis keuangan syariah.

Dengan bertambahnya entitas, ekosistem keuangan syariah diharapkan semakin lengkap, mencakup perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, hingga dana pensiun syariah, sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi syariah secara lebih luas.

Baca Juga: CIMB Niaga Targetkan Spin Off Unit Syariah Rampung Mei 2026

Demi bisa memperkuat pengembangan ekosistem tersebut, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak Juni 2025 yang dipimpin oleh Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, mengingat sektor perbankan masih menjadi pemain dominan dalam keuangan syariah.

KPKS sendiri melibatkan anggota internal OJK serta pihak eksternal guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Ogi menjelaskan bahwa penguatan keuangan syariah diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan berbasis syariah.

Adapun ekosistem ini juga dipandang relevan untuk mendukung sektor-sektor ekonomi syariah, seperti industri halal, pariwisata halal, dan layanan perhotelan halal yang membutuhkan dukungan jasa keuangan syariah.

Selain itu, terkait peta persaingan ke depan, OJK juga menilai ruang pertumbuhan asuransi syariah masih sangat besar.

“Porsinya besar karena masyarakat membutuhkan produk-produk berbasis syariah. Kuenya juga membesar karena ekonomi Indonesia membesar,” kata Ogi.

Baca Juga: OJK Catat Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028 Triliun per Oktober 2025

Ia menegaskan, keberadaan asuransi syariah dan konvensional tidak lagi berada dalam posisi saling menggantikan.

“Sekarang ada pilihan, ada yang konvensional dan ada yang syariah. Saya rasa saling supplement, saling mendukung, bukan mengambil, karena kuenya besar,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: