Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15 BPR/BPRS Dicabut Izin Usahanya, OJK Beberkan Alasannya

        15 BPR/BPRS Dicabut Izin Usahanya, OJK Beberkan Alasannya Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2024 hingga saat ini telah mencabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS). 

        Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkap alasan pencabutan izin 15 BPR/BPRS karena pemegang saham dan pangurus dinilai tidak mampu menjalani penyehatan akibat penyimpangan oprasional.

        "Hal tersebut dilakukan karena Pemegang saham dan Pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/BPRS yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR," kata Dian dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

        Baca Juga: Cegah Fraud, OJK Dorong Penegakan Integritas Seluruh Pegawai Mitra OJK

        Adapun 13 BPR yang dicabut izin usahanya antara lain, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

        Selanjutnya 2 BPRS yang dicabut izin usahanya adalah PT BPRS Saka Dana Mulia7 dan PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

        Selain itu, pencabutan izin 15 BPR/BPRS sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

        "Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan," imbuhnya.

        Baca Juga: OJK Yakini Asuransi Syariah Tumbuh Pesat, Kitabisa Siap Jawab Tantangan Pasar!

        Dian mengatakan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangangi BPR/BPRS tersebut dengan  langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/BPRS tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: