20 BPR Diprediksi Berguguran di Sepanjang 2024, OJK Siapkan Aturan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan akan ada lebih dari 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang akan tutup di tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap kinerja BPR tersebut.
"Mungkin ya, ke angka 20 itu mungkin, karena masih ada yang bermasalah, tetapi dalam beberapa bulan ini masih ada yang setor modal itu ya mungkin bisa selesai," kata Dian dalam acara Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Merespon hal ini, OJK mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah bertambahnya jumlah BPR yang akan tutup dengan melarang kepemilikan bank tersebut oleh beberapa kepala pemerintah daerah. Namun, di masa depan, BPR akan berada di bawah pengelolaan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca Juga: OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp2.742 triliun di Agustus 2024
"BPR itu harus single present policy. Jadi, artinya tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD," imbuhnya.
Sebelumnya, Dian mengatakan selama 2024 hingga saat ini, OJK telah mencabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS). Alasan pencabutan izin 15 BPR/BPRS karena pemegang saham dan pangurus dinilai tidak mampu menjalani penyehatan akibat penyimpangan oprasional.
Adapun 13 BPR yang dicabut izin usahanya antara lain, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Selanjutnya 2 BPRS yang dicabut izin usahanya adalah PT BPRS Saka Dana Mulia dan PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman