4 Bulan Ditahan Malaysia, Enam Nelayan Bengkalis Akhirnya Bisa Pulang ke Indonesia
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 6 orang nelayan asal Bengkalis, Riau melalui Pelabuhan Muar, Johor, Malaysia, Rabu (16/10/24). Keenam nelayan, bebas setelah menjalani 4 bulan penjara karena dianggap melanggar batas dan mencuri ikan.
Pelaksaana Fungsi Penerangan KJRI Johor Bahru Erry Kananga mengatakan, proses pemulangan dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai. Keenam nelayan tersebut ditahan oleh otoritas Malaysia atas dugaan pelanggaran Akta Perikanan 1985 dan Akta Imigresen 1959/1963.
Baca Juga: Insight Investments Dukung 20 Nelayan Tanjung Boleng dengan Energi Terbarukan
Keenam nelayan ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zon Maritim Batu Pahat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia. Hakim Majistreet menjatuhkan vonis 4 bulan atas pelanggaran Akta Imigresen 1959/1963.
"Selama proses hukum yang berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif dalam setiap tahapan sidang pengadilan di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/24).
Sementara untuk, pelanggaran Akta Perikanan 1985, diakui Sigit, hakim menjatuhkan vonis Acquital and Discharge (AND) atau dilepaskan dan dibebaskan sehingga keenam nelayan tersebut dapat kembali ke Tanah Air.
"Keputusan ini menjadi akhir dari proses hukum yang harus dilalui oleh keenam WNI yang merupakan nelayan asal Bengkalis, Riau tersebut," ujarnya.
Erry menjelaskan, proses pemulangan enam nelayan menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Muar, Johor menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau dan didampingi Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan nelayan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
"Setibanya di Indonesia, keenam nelayan langsung diserahterimakan dari KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah setempat," terangnya.
Baca Juga: Jaka Samudra, Harapan Baru Nelayan Kampung Tihi-Tihi
KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri, serta memastikan proses hukum dan pemulangan WNI yang menghadapi permasalahan di Johor Bahru berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: