Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) mengabulkan sebagian gugatan dari PT Mas Lestari Perkasa (MLP). Hal ini terkait dugaan adanya wanprestasi dalam pengadaan minyak goreng atau kelapa sawit (CPO) senilai Rp56 Miliar.
Melansir Sistem Informasi Penelurusan Perkara SIPP PN Jakarta Timur; Perkara Nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, disebutkan PT Astra Argo Lestari (AALI) dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng. Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) apabila salah satu tergugat tak melaksanakan putusan tersebut dengan nilai Rp100 Juta.
Baca Juga: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Gelar Wisuda ke-29
"15 Oktober 2024, pengadilan sudah menjatuhkan putusan terhadap Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaanya atas gugatan yang klien kami ajukan," kata Kuasa Hukum MLP, Anthony Djono di Jakarta, Sabtu, (19/10).
Adapun tuntutan ini bermula dari perjanjian kontrak suplier minyak goreng atau kelapa sawit sejak 2019 hingga 2021. Mulanya, bisnis itu berjalan lancar selama setahun. Namun, dalam perjalanan pihak tergugat mendadak menghentikan perjanjian kerja sama secara sepihak.
"Jadi klien kami itu adalah supllier minyak kelapa sawit dari PT Astra Argo Lestari beserta anak perusahaanya sejak 2019-2021 dan berjalan lancar. Mulai sengketa itu Oktober 2021," jelas Anthony.
"Tapi problemnya kontrak yang sudah dilakukan klien kami begitu saja diabaikan atau tidak diakui atau tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Anthony menyebut jika pihaknya sempat mengajak tergugat untuk menyelesaikan masalah wanprestasi ini secara baik. Upaya damai itu pun sudah dilakukan beberapa kali namun tak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
"Kami awalnya secara persuasif melakukan meeting agar pihak astra melaksanakan kontrak," paparnya.
MLP mengaku pihaknya mengalami kerugian materil dan immateril yang cukup besar akibat hal ini karena menggangu jalan bisnis dari perusahaan.
"Kita perlu belanja dengan pihak ketiga karena kita perusahaan trading dan sudah belanja. Klien kami terpaksa yang sudah belanja dari pihak lain, kita jual murah atau jual modal. Banyak juga yang rugi ya, jadi yang kita klaim, adalah leasingnya. Yang seharusnya kita jual berapa, dengan modal yang kita beli. Itu dikabulkan oleh majelis hakim Rp52 Miliar," tutur Anthony.
"Kerugian kedua yang diakuin majelis hakim adalah karena kita sudah membeli, otomatis kita harus sewa tempat untuk menampung atau sewa tangki istilahnya. Itu dikabulkan sebanyak Rp960 juta dan kerugian ketiga yang dikabulkan adalah biaya transport melalui kontrak dengan jasa angkutan dan dikabulkan Rp2.980.000.000," jelasnya.
Adapun menanggapi hal ini, VP Corporate Communication Astra Agro Lestari (AALI) Fenny Sofyan menegaskan pihaknya akan menjalani dan patuh terhadap kententuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sejauh ini, menurutnya gugatan tersebut pun tidak mengganggu kegiatan operasional dan non-operasional perusahaan.
Pihaknya juga akan mengajukan langkah hukum menanggapi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk diketahui, MLP disebutkan juga tidak memenuhi kewajiban pengiriman CPO pada September 2021 dan Oktober 2021 kepada AALI.
Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan di Serang Libatkan Pejabat, Kuasa Hukum Neneng Tuntut Pembatalan SHM
“Kami akan mengupayakan banding karena keputusannya tidak sesuai fakta dan bertentangan dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: