- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Astra Agro Lestari Buka Suara Terkait Kasus Tumpang Tindih Lahan dengan PTPN XIV
PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) membenarkan bila saat ini perseroan tengah menghadapi perkara hukum.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, Tingning Sukowignjo mengungkapkan bahwa perkara hukum berkaitan dengan anak perusahaan perseroan yakni PT Rimbun Alam Sentosa (RAS) yang sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Kami telah menerima panggilan kepoada dua orang manejemen. Panggilan tersebut terkait dengan adanya tumpang tindih lahan antara RAS dan PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV),” ucapnya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Astra Agro Lestari (AALI) Dukung Penurunan Pungutan Ekspor Sawit
Lebih rinci, Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut terkait tumpang tindih lahan seluas 1.329 hektare antara RAS dan PTPN XIV. Di mana, total tertanam kebun inti perseroan seluasa 213 hektare.
“Detaiil perkara belum dapat kami sampaikan mengingat hal inin masih dalam proses hukum oleh pihak berwenang, sehingga kami harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun, Ia menegaskan perkara tersebut tidak memberikan dampak atas kegiatan perseroan, baik dari sisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Baca Juga: Astra Agro Lestari (AALI) Siap Alokasikan 30-40% Capex untuk Replanting Kebun Sawit
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Ia juga menjelaskan alasan kedua orang manajemen belum memenuhi panggilan. Menurutnya, perseroan telah mengajukan surat permohonan penundaan atas panggilan tersebut.
“Kami masih mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri