- Home
- /
- Government
- /
- Government
Resmi! Ditjen AHU Berikan Pengakuan pada Social Enterprise di Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI hari ini meluncurkan layanan pencatatan bagi perusahaan sosial (social enterprise) melalui sistem AHU Online. Langkah ini dimaksudkan untuk menyediakan wadah resmi bagi perusahaan yang mengalokasikan sebagian besar keuntungan mereka untuk tujuan sosial, sejalan dengan komitmen terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).
Social enterprise atau kewirausahaan sosial merupakan jenis usaha yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan sosial dan lingkungan. Dengan kontribusi terhadap SDGs, social enterprise diharapkan dapat menjadi penggerak solusi di sektor-sektor strategis, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, dan keberlanjutan lingkungan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa ekosistem social enterprise di Indonesia sebenarnya sudah terbentuk sejak lama, namun baru sekarang mendapatkan pengakuan resmi. “Dengan layanan ini, kami ingin mendorong perusahaan baru dan wirausahawan untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi pada tujuan sosial,” kata Supratman dalam peresmian layanan pencatatan ini, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga: Kemendag Dorong Penguatan Kemitraan Strategis UMKM dan Ritel Modern, Terutama Toko Kelontong
Perusahaan yang tercatat sebagai social enterprise di Ditjen AHU diwajibkan mencantumkan salah satu dari 17 SDGs sebagai tujuan operasional dan mengalokasikan minimal 51 persen dari keuntungan bersih mereka untuk tujuan sosial. “Dengan langkah ini, social enterprise akan menjadi kekuatan ekonomi baru yang mendukung kesetiakawanan sosial dan pembangunan yang inklusif,” tambah Supratman.
Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, menekankan bahwa pencatatan ini memberikan pengakuan resmi dan peluang insentif khusus dari pemerintah bagi perusahaan sosial.
“Pencatatan ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan fasilitas operasional yang mendukung social enterprise, terutama bagi usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang melibatkan komunitas rentan,” ungkap Cahyo.
Baca Juga: Nilai Transaksi Perhutanan Sosial Lampung Diperkirakan Lebih dari Rp211 M di 2024
Cahyo juga menyebutkan, layanan ini bertujuan menarik minat investor berdampak dari berbagai negara, terutama di tengah meningkatnya tren investasi sosial dan lingkungan secara global. Dengan pencatatan resmi ini, investor dapat mengidentifikasi social enterprise yang sudah terverifikasi di Indonesia. “Bentuk kontribusi dari investor ini meliputi pemberian hibah, pinjaman, dan investasi ekuitas. Kami juga bekerja sama dengan jaringan impact investor dunia, membuka peluang untuk pengembangan social enterprise di pasar modal global,” tambah Cahyo.
Dengan adanya pencatatan ini, social enterprise di Indonesia diharapkan dapat memperoleh dukungan yang lebih baik, baik dari segi regulasi maupun investasi, serta meningkatkan dampak sosial yang dihasilkan di berbagai sektor pembangunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: