PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO). Permohonan tersebut didasarkan pada perselisihan terkait kewajiban kontraktual yang belum diselesaikan antara kedua pihak.
Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 346/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan keterangan resmi dari manajemen WICO yang diterima pada Selasa (19/11), pihaknya telah menerima surat permohonan PKPU pada 14 November 2024.
Baca Juga: Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU
“Hingga saat ini, operasional perusahaan masih berjalan dengan normal, dan kami berkomitmen untuk tetap memenuhi tanggung jawab kami kepada seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Direksi WICO dalam keterangannya.
Baca Juga: Grup VIVA Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten
Permohonan PKPU ini menandai eskalasi dari perselisihan antara Unilever dan WICO. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut dari Unilever terkait detail kewajiban kontraktual yang dipermasalahkan.
Langkah hukum ini berpotensi memengaruhi stabilitas operasional dan reputasi WICO, meskipun pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk menjaga aktivitas bisnis tetap normal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri