PPN Naik Jadi 12 persen, Pengamat Soroti Dampaknya Terhadap Daya Beli Masyarakat
Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Kenaikan PPN 12 persen menimbulkan berbagai reaksi penolakan dari masyarakat di media sosial, banyak unggahan yang menyuarakan pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, kekhawatiran terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang wajar terlebih adanya dampak terjadi jika kebijakan tersebut berlaku.
"Dampak dari suatu kebijakan selalu dapat dilihat dari dua perspektif yg berbeda karna semua isi dunia ini berpasangan. Jadi, pemberlakuan PPN 12% dapat berdampak positif dan negatif," kata Prianto saat dihubungi Warta Ekonomi, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, pemerintah menganggap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, sementara di sisi lain, masyarakat berpotensi merasakan dampak negatif.
"Pemerintah dan DPR telah sepakat dengan UU APBN 2025 yg menggunakan asumsi tarif PPN 12% sesuai Pasal 7 ayat 1 UU PPN (hsl revisi UU HPP). Dengan kata lain, penerimaan pajak diharapkan akan meningkat sebagai rasio pajak juga naik," imbuhnya.
Sementara itu, dampak negatifnya ada di masyarakat selaku pihak yg menanggung PPN. Dampak yg sudah muncul sekarang ini adalah ancaman boikot konsumsi dalam negeri.
"Secara sederhana, pajak itu memiliki karakteristik distortif. Artinya, pengenaan pajak akan mempengaruhi perilaku wajib pajak," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: