Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Prabowo Pertimbangkan Penurunan PPN untuk Kebutuhan Pokok

        Presiden Prabowo Pertimbangkan Penurunan PPN untuk Kebutuhan Pokok Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto tengah mempertimbangkan usulan penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok yang dinilai langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini dalam konferensi pers usai pertemuan antara DPR dan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).

        Dasco menjelaskan bahwa Presiden berencana menginstruksikan Menteri Keuangan serta beberapa menteri terkait untuk segera mengkaji usulan tersebut melalui rapat koordinasi. “Bapak Presiden menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ujar Dasco.

        Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat undang-undang. Namun, penerapan PPN 12 persen akan bersifat selektif, hanya diberlakukan pada komoditas tertentu, seperti barang mewah baik domestik maupun impor.

        Baca Juga: Perkonindo Minta Presiden Prabowo Subianto Terus Dorong Jasa Konsultan

        “Masyarakat kecil tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku saat ini, sehingga beban pajak tidak bertambah,” jelas Misbakhun. Ia menekankan bahwa kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan pemerintahan tetap bebas dari PPN.

        Lebih lanjut, pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penerapan tarif PPN yang tidak seragam untuk meringankan beban masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena barang kebutuhan pokok dan layanan yang bersifat mendasar tetap bebas dari PPN,” pungkas Misbakhun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: