Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Kakek Lansia di Lampung Tengah, Menjual Barang Sendiri Berujung Pidana

        Kasus Kakek Lansia di Lampung Tengah, Menjual Barang Sendiri Berujung Pidana Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah kasus hukum di Lampung Tengah memicu perhatian publik. Seorang kakek berusia 72 tahun diduga mengalami kriminalisasi setelah memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri.

        Kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan nomor perkara 337/Pid.B/2024/PN Gns, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas. Agenda putusan dijadwalkan pada 11 Desember 2024.

        Alvin Lim, S.H., M.Sc., C.Fp., dari LQ Indonesia Lawfirm, selaku penasihat hukum terdakwa, menegaskan harapannya agar hakim yang menangani perkara ini bertindak objektif. “Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini secara terang benderang. Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan,” ungkap Alvin.

        Ia menambahkan, “Ini pertama kali dalam sejarah hukum Indonesia, orang yang memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri dapat dipidana. Fenomena ini adalah tontonan yang paling lucu sekaligus mengerikan selama saya hidup di Indonesia. Kasus ini mencerminkan penindasan oleh oknum aparat penegak hukum di Lampung Tengah terhadap masyarakat.”

        Baca Juga: Pengadilan Karawang Lanjutkan Sidang Pemalsuan Surat Keterangan Waris, Anak Terdakwa Terbukti Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW

        Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., turut menyampaikan keprihatinannya. “Kriminalisasi terhadap kakek lansia ini menunjukkan bahwa penegakan hukum telah memasuki ‘rimba tergelap’. Kami menduga ini menjadi awal mula penindasan terhadap masyarakat di Lampung Tengah dengan dalih penegakan hukum,” ujarnya.

        Sementara itu, Tua Parningotan Ambarita menyoroti fenomena serupa yang terjadi di berbagai institusi hukum. 

        “Kita lihat di masyarakat, ada jaksa menuntut jaksa, polisi menembak polisi, polisi jujur malah dipecat. Kini, orang memindahkan dan menjual barangnya sendiri terancam pidana. Mekanisme hukum macam apa yang diterapkan di Lampung Tengah ini?” tanyanya.

        Meskipun begitu, Alvin Lim menutup pernyataannya dengan optimisme. “Kami meyakini masih ada secercah harapan melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Saya percaya, kemuliaan seorang hakim masih dijunjung tinggi oleh majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: