Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyarankan agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola bank emas (bullion bank) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menurut saya, ini adalah awal mula beberapa bank akan menjadi bank emas batangan. Saya mengusulkan kepada OJK, BRI yang merupakan holding Pegadaian dan juga BSI agar dapat menjadi tuan rumah sebagai bank emas batangan di Indonesia,” kata Airlangga dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
ia mengatakan, saat ini Pemerintah melalui OJK sedang mengembangkan konsep bullion bank untuk memastikan Indonesia memiliki fasilitas penyimpanan emas yang dapat menilai cadangan emas serta memasukkan emas tersebut ke dalam neraca keuangan negara.
"Di negara lain, seperti Singapura, emas sudah dimasukkan ke dalam neraca bank, sehingga memberikan nilai tambah," imbuhnya.
Menurutnya, Indonesia sudah seharusnya memiliki bullion bank, karena telah mampu memproduksi emas batangan seberat 60 juta ton per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, sejak 1967, Indonesia mengekspor tembaga 30 juta ton ke Spanyol dan Jepang untuk diolah menjadi emas batangan.
"Bayangkan saja dari 1967-2024, dari Freeport, kita hampir tidak menghasilkan emas. Jadi, kalau produksi tembaga bisa menghasilkan 30 ton, maka 30 ton itu dibagi antara Spanyol dan Jepang. Jadi, kali ini untuk pertama kalinya, 60 ton emas bisa diproduksi di Gresik. Dan stok emas PT Pegadaian seluruhnya 70 ton," tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah juga meyakini, keberadaan bank emas berguna bagi industri perhiasan di dalam negeri. Di sisi lain, emas menjadi komoditas utama incaran investasi saat krisis, karena dianggap sebagai aset yang aman (safe haven).
“Kita tahu bahwa emas merupakan bagian dari investasi safe haven di saat krisis. Dan dalam lima tahun terakhir ini, kita mengalami begitu banyak krisis. Saya kira tidak bijaksana, jika kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri,” paparnya.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.
POJK tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman