- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Presiden Korea Selatan Yun Suk-yeol Dimakzulkan, Nasibnya Bergantung pada Mahkamah Konstitusi
Presiden Korea Selatan, Yun Suk-yeol, resmi dimakzulkan oleh parlemen setelah mayoritas anggota menyetujui keputusan tersebut. Dari total 300 anggota parlemen, sebanyak 204 suara mendukung pemakzulan Yun atas tuduhan melakukan pemberontakan melalui penerapan wajib militer.
Keputusan pemakzulan ini memicu aksi massa besar-besaran. Ribuan warga Korea Selatan berkumpul di halaman gedung parlemen untuk mendukung pemecatan Presiden Yun. Pihak kepolisian melaporkan bahwa sedikitnya 200.000 orang hadir dalam aksi protes tersebut. Para demonstran bersorak dan saling berpelukan ketika keputusan pemakzulan diumumkan secara resmi.
Pasca-pemakzulan, Yun Suk-yeol mangkir dari panggilan tim jaksa penuntut umum yang menyelidiki dugaan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember lalu. Jaksa penuntut umum telah menetapkannya sebagai tersangka dengan dakwaan pengkhianatan terhadap negara. Jaksa berencana untuk melayangkan panggilan kedua kepada Yun, yang saat ini juga dikenakan larangan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Bursa Asia Menguat, Korea Selatan Lanjutkan Reli
Nasib Yun Suk-yeol kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah pemakzulan ini akan dikukuhkan. Jika keputusan parlemen dinyatakan sah, maka pemilihan presiden baru harus digelar dalam waktu 60 hari.
Yun Suk-yeol menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi dakwaan pengkhianatan dan pemberontakan. Kasus ini menciptakan preseden baru dalam politik negara tersebut, di mana aksi parlemen mendapat dukungan besar dari masyarakat.
Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu masa depan politik Korea Selatan, di tengah tekanan publik yang terus meningkat untuk mengakhiri krisis kepemimpinan ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: