Khotbah Dadakan di Pesawat, 2 Pendeta Korea Selatan Didenda Rp12,8 Juta
Kredit Foto: Istimewa
Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing-masing 1 juta won atau sekitar Rp12,8 juta setelah membuat keributan di dalam pesawat. Keduanya dihukum karena tetap berkhotbah meski sudah berulang kali diperingatkan awak kabin.
Kedua pendeta berusia 60-an tahun itu dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan. Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan rute Jeju-Gimpo pada 12 Maret lalu.
Di tengah penerbangan, kedua pendeta tersebut berdiri di lorong dan mulai menyampaikan khotbah kepada penumpang. Aksi itu kemudian memicu protes karena dianggap mengganggu ketertiban selama penerbangan.
Salah satu pendeta bahkan terlibat adu mulut dengan penumpang yang memprotes tindakannya. Ketika awak kabin berusaha menghentikannya, dia justru meneriakkan ancaman bernuansa religius.
"Kamu akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus," teriak salah satu pendeta kepada penumpang, seperti dilansir The Independent.
Pendeta lainnya kemudian ikut bergabung dan berjalan naik turun di lorong sambil berteriak. "Haleluya, kau akan masuk neraka," serunya.
Situasi semakin memanas ketika kru kembali memberikan peringatan. Salah satu pendeta malah membalas petugas kabin dengan mengatakan, "Jangan coba-coba menggurui saya."
Menurut keterangan pengadilan, keributan tersebut berlangsung selama 13 menit. Kedua pendeta tetap mengabaikan keberatan penumpang dan peringatan awak kabin selama insiden berlangsung.
Pengadilan Distrik Seoul Selatan kemudian menyatakan keduanya bersalah pada Selasa (18/8). Pengadilan menilai bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tindakan mengganggu sekaligus niat untuk melakukan gangguan tersebut.
Baca Juga: 4 Orang Hilang Ditemukan Tewas dalam 3 Hari, Keamanan Pariwisata Jeju Jadi Sorotan
"Berdasarkan bukti yang dikumpulkan secara sah, baik perilaku terdakwa yang mengganggu maupun niat mereka untuk menyebabkannya telah terbukti," kata pengadilan.
Kedua pendeta membantah dakwaan tersebut. Mereka beralasan tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum sebagai gangguan dan mengaku tidak berniat membuat kericuhan di dalam pesawat.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: