Satu keluarga muda di Ciputat Tangerang Selatan tewas secara bersamaan karena diduga terlilit pinjaman online (Pinjol).
Pemerintah pun diminta memperkuat sinergi memberantas pinjaman online (Pinjol) ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga.
“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku. Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Tommy Kurniawan (Tomkur), Selasa (17/12/2024).
Berdasarakan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal.
Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.
Tomkur menegaskan, harus ada kebijakan dan regulasi yg mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal ini jera. Semisal, penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.
Ketua Umum Garda Bangsa itu mengatakan, kejahatan pinjol ilegal sudah dapat dikategorikan sebagai penipuan yang sangat merugikan mayarakat. Untuk itu, pemerintah harus berani untuk memberantas dan menindak tegas para pelakunya.
"Banyak masyarakat yang menjadi korban. Bahkan, ada satu keluarga yang bunuh diri karena terjerat pinjol. Ini masalah serius harus mendapat perhatian," tegasnya.
Tomkur mengatakan, pemerintah harus serius mengatasi persoalan itu. Koordinasi antara Polri, Komdigi, serta OJK harus terus dioptimalkan dan ditingkatkan, karena mereka tidak bisa berajalan sendiri-sendiri.
"Polri, OJK, dan Komdigi harus bersinergi memberantas pinjol ilegal. Yang paling penting, jangan ada oknum yang bermain mata dengan pelaku pinjol ilegal," jelasnya.
Tomkur juga mendorong agar literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda harus terus ditingkatkan.
"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," tandas Tomkur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: