Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasasi Ditolak, Wamenaker Ungkap Posisi Kemnaker soal Sritex

        Kasasi Ditolak, Wamenaker Ungkap Posisi Kemnaker soal Sritex Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 18 Desember 2024.

        Kemnaker juga menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang rencananya akan diajukan oleh Sritex yang dinyatakan pailit pada 21 Desember 2024 oleh Pengadilan Negeri Semarang.

        Baca Juga: Menko Airlangga Gelar Kegiatan Penghematan Devisa Selama 10 Hari, Apa Itu?

        Pria yang biasa disapa Noel ini menegaskan pemerintah tidak berharap terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mana pun, termasuk Sritex yang memiliki 50 ribu karyawan.

        "Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami. Tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja," ucapnya, dikutip Minggu (22/12).

        Ia pun mengingatkan perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku meski dinyatakan pailit guna melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung dari situasi tersebut.

        "Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi," ujarnya.

        Noel mengatakan pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja sebagai bagian dari perlindungan untuk pekerja.

        "ProgramJKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," terang Noel.

        Ia memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.

        Dirinya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.

        "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: