PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan bahwa hingga saat pihaknya masih melakukan koordinasi menyoal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% di 2025.
Direktur Keuangan dan Administrasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Imelda Sebayang mengungkapkan bahwa KSEI tengah melakukan komunikasi yang intensif dengan dengan otoritas terkait yang dalam hal ini Dirjen Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas hal tersebut.
“PPN ini masih dalam kajian, karena beberapa ada aturan dari DJP terhadap barang mewah, barang popok, barang non popok, dan tradisional,” ungkap Imelda, Jakarta, Senin (23/12/2204).
Untuk itu, lanjut Imel, KSEI hingga saat ini masih dalam posisi menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) resmi dari DJP. Hal ini guna mengukur dampak terhadap layanan yang diberikan perusahaan dari penerepan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo.
Baca Juga: Investor Capai 14,58 Juta, KSEI Lakukan Sederet Inovasi
“Tapi saat ini belum diterbitkan juklak resmi. Kami juga melakukan kajian bersama konsultan pajak,” jelasnya.
Imelda menekankan jika memang layanan yang disediakan KSEI termasuk ke dalam barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, maka perusahaan akan memberikan pemberitahuan kepada seluruh pihak berkepentingan.
“Nanti apabila ada (dampaknya), sudah pasti sebagai penangggung jawab di pasar modal, kami akan informasikan. Jadi saat ini masih tunggu juglag dari otoritas terkait,” tutup Imelda.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.
Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.
Baca Juga: Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Begini Penjelasan DJP
“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).
Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12% antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).
Sedangkan penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri