Mustika Ratu Apresiasi Putusan MK Terkait Klasifikasi Spa Sebagai Layanan Kesehatan Tradisional
PT Mustika Ratu Tbk mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengklasifikasikan spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional. Putusan bernomor 19/PUU-XXII/2024 itu merupakan pengabulan permohonan yang diajukan Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia (ASPI Wellness dan SPA).
Dengan putusan tersebut maka spa tak lagi masuk dalam kategori hiburan yang sebelumnya disetarakan dengan hiburan diskotek, karaoke, klub malam, dan bar. Putusan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1205 Tahun 2004, yang menetapkan spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional dengan pendekatan holistik.
Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) Kusuma Ida Anjani mengatakan putusan MK adalah angin segar bagi para pengusaha spa, putusan itu memberikan kepastian hukum bagi industri spa sekaligus menepis kekhawatiran masyarakat terhadap stigma negatif yang sering melekat pada layanan ini.
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” kata Kusuma Ida Anjani dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2024).
Menurut Kusuma Ida Anjani, spa merupakan warisan tradisi nenek moyang bangsa Indonesia yang perlu dirawat bersama-sama. Dia menyebut putusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal. Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” tuturnya.
Kusuma Ida Anjani menyebut putusan MK mempertegas posisi spa sebagian dari kesehatan tradisional Indonesia. Dia berharap putusan tersebut memberi manfaat positif dalam perkembangan industri spa Tanah Air.
“Ini adalah momen penting yang mempertegas posisi spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional Indonesia. Kami berharap industri ini terus berkembang, membawa nama Indonesia lebih tinggi di panggung wellness dunia,” tuturnya.
Di tepat yang sama, Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), dr. Lianywati Batihalim, mengaku sangat senang dengan putusan MK tersebut, dia mengatakan perjuangan panjang dan melelahkan yang dilakukan pihaknya akhirnya berbuah manis.
“Ini adalah langkah besar untuk menghilangkan stigma negatif terhadap usaha SPA. Namun, terkait pemberlakuan tarif pajak. ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” ucapnya.
Sekedar info, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) didirikan oleh tokoh nasional sekaligus pendiri PT Mustika Ratu Tbk, Almh. DR. BRA. Mooryati Soedibyo, dengan visi besar untuk memajukan industri spa Indonesia.
Dengan mengedepankan kearifan lokal yang berpadu dengan inovasi, Mooryati Soedibyo membawa warisan budaya Indonesia ke tingkat global melalui layanan spa yang memanfaatkan bahan-bahan herbal seperti jamu, boreh, dan rempah-rempah khas nusantara.
Sebagai pendiri Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH), Mooryati Soedibyo mengembangkan konsep spa berbasis tradisi yang kini menjadi destinasi wisata kesehatan unggulan. TSRH dikenal dengan pengalaman pijat khas Jawa dan perawatan tradisional yang diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.
Di bawah kepemimpinan dr. Lianywati Batihalim, Asosiasi Wellness & SPA Indonesia terus melanjutkan visi besar pendirinya, dengan fokus pada peningkatan standar layanan spa yang berkualitas, aman, dan profesional.
Selain mendukung pertumbuhan sektor wellness di Indonesia, ASPI juga berperan aktif melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa spa, memastikan kenyamanan dan keamanan mereka di tengah pertumbuhan industri ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: