Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bulan Ramadhan, OJK Blokir 8,618 Rekening Pengguna Judi Online

        Bulan Ramadhan, OJK Blokir 8,618 Rekening Pengguna Judi Online Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas praktik judi online yang kian marak di masyarakat. Langkah ini diambil mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terkait judi online. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang mencapai 8.500 rekening.

        "Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.618 rekening, sebelumnya sebesar 8.500 rekening," kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

        Baca Juga: Meski Ekonomi Global Stagnan, OJK Ungkap Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Terjaga

        Dian menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan data resmi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, OJK juga mengembangkan data rekening tersebut dengan memerintahkan bank untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD).

        "Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," urai Dian.

        Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Blokir 8.500 Rekening Bank

        Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa OJK juga tengah menyusun ketentuan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank sebagai payung hukum dalam keterbukaan informasi. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan peran bank dalam melindungi konsumen serta memberikan informasi yang lebih terintegrasi bagi publik.

        “Kemudian untuk pemenuhan oleh bank terhadap ketentuan busel peran bank dalam melindungi perlindungan konsumen dan aspek lainnya sehingga dapat menjadi sumber informasi terintegrasi bagi publik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: