Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga akhir November 2024 telah memblokir 8.500 rekening terkait judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa angka ini terus meningkat setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 8.000 rekening yang telah diblokir.
“Terkait pemberantasan judi online juga dapat saya laporkan yang kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap Rp8.500 rekening,” kata Dian dalam konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Mendag Pastikan Pengawasan Kripto Beralih ke OJK 10 Januari, Tapi Ini Syaratnya
Selain itu, pihaknya turut melakukan pengembangan laporan terkait judol dengan meminta perbankan melakukan pendudukan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kepedudukan (NIK) serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).
Selanjutnya, ia mengatakan, OJK bersama perbankan melakukan diskusi dan sharing informasi mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening yang terindikasi judi online.
“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif ya di dalam kotek mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan terangsung juga penutupan rekening,” terangnya.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Sementara itu, ia mengatakan, pengawasan juga diberikan kepada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.
“Jadi rekening doorman ini sekarang menjadi perhatian yang cukup luar biasa oleh bank dan sekarang hampir seluruh bank saya kira sudah memiliki disiplin yang sangat ketat terkait dengan rekening doorman ini,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement