Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan terhadap perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) yang semakin berpengaruh di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa peran finfluencer dapat memberikan dampak positif dalam edukasi keuangan, tetapi juga memiliki risiko besar jika tidak memiliki kompetensi memadai.
Menurut Friderica, tren penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan terutama di kalangan muda membuat finfluencer memiliki daya tarik kuat.
Baca Juga: Kondisi Keuangan Buruk, 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
"Jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang terbentuk dengan pengikutnya dapat berkontribusi dalam edukasi keuangan karena menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami," ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua finfluencer memahami prinsip fundamental investasi atau peraturan yang berlaku. Bahkan, OJK menemukan beberapa kasus di mana finfluencer melakukan aktivitas investasi tanpa izin atau melanggar regulasi yang ada.
Baca Juga: Kena Imbas Efisiensi, Bos OJK Ungkap Lakukan Pemotongan Anggaran
Menyikapi hal ini, OJK sedang menyusun regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian finfluencer dalam beraktivitas di media sosial.
Pengawasan ini diharapkan dapat melindungi konsumen serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, tanpa menghambat potensi edukasi keuangan yang mereka tawarkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: