Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop Tengah Susun Road Map Pembentukan Kop Des Merah Putih

        Kemenkop Tengah Susun Road Map Pembentukan Kop Des Merah Putih Kredit Foto: LPDB-KUMKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert Siagian mengungkapkan Kemenkop tengah menyusun Peta Jalan (Road-Map) pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih sepanjang 2025.

        Herbert menyampaikannya saat menjadi narasumber pada acara Pemberdayaan Masyarakat di sekitar kawasan hutan khususnya bagi Kelompok Tani Hutan Kelas Madya/Gapoktanhut binaan UPTD. KPH. Wilayah Kabupaten/Kota NTT secara daring, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

        Baca Juga: Komoditas Unggulan Daerah Akan Lebih Cepat Dikembangkan Melalui Kop Des Merah Putih

        Herbert memaparkan, masa pembentukan Kop Des berlangsung pada Maret hingga Juli 2025 dengan koordinasi antara Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda), hingga pemetaan koperasi dan potensi desa. 

        "Termasuk modul perkoperasian, sosialisasi Kop Des, pendampingan kelembagaan, konvensi nasional, dan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," kata Herbert, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Selasa (11/3).

        Kemudian, launching 70 ribu Kop Des Merah Putih akan dilaksanakan pada 12 Juli 2025 dalam perayaan Puncak Hari Koperasi Nasional.

        Berikutnya adalah Masa Pengembangan yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2025. Di tahap ini, ada pendampingan usaha dan SDM, proses bisnis, akses pembiayaan, tata Kelola kelembagaan, hingga jaringan usaha. "Pada November dan Desember 2025 merupakan tahap Monitoring dan Evaluasi," ungkap Herbert.

        Herbert menambahkan, selain pembentukan 70 ribu Kop Des Merah Putih, prioritas lainnya adalah pemetaan koperasi berdasarkan kondisi existing. Yaitu, kelompok masyarakat strategis di desa yang berpotensi menjadi koperasi, desa yang belum memilki koperasi pedesaan/Koperasi Unit Desa, Koperasi Unit Desa aktif, serta koperasi yang ada di desa Non KUD.

        "Sumber-sumber pendanaan yang lebih jelasnya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dipastikan akan ada intervensi dan dukungan dari pemerintah pusat," kata Herbert.

        Sebagai mendukung terwujudnya Road-Map tersebut, diharapkan bersinergi dengan para Kepala Desa, walaupun belum ada regulasi. "Harus responsif untuk mendukung program Presiden Prabowo," kata Herbert.

        Bahkan, lanjut Herbert, sudah harus ada persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Desa, khusus untuk membentuk Kop Des Merah Putih dimana 1 Desa memiliki 1 Kop Des Merah Putih. Selain itu, juga berintegrasi dan berkolaborasi dengan K/L maupun Pemda terkait.

        Menurut Herbert, kawasan Perhutanan Sosial (PS) mempunyai nilai jual yang tinggi untuk terwujudnya outlet-outlet dan menjadi inisator pembentukan Kop Des Merah Putih. "Akan dibuat modul-modul terkait pengelolaan Desa Merah Putih dan akan disusul dengan pelaksanaan ToT," ucap Herbert. 

        Selanjutnya, diinventarisir kader-kader yang akan mengawal dan melakukan pendampingan terhadap Kop Des Merah Putih.

        "Revitalisasi dari koperasi lama yang sudah tidak aktif lagi untuk diubah penamaannya menjadi Kop Des Merah Putih, harus dirapatkan kembali dengan anggota koperasi," kata Herbert.

        "Oleh karena itu, mereka diharapkan segera menyusun AD/ART untuk Kop Des Merah Putih dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi. Template AD/ART Kop Des Merah Putih akan kami sampaikan segera," ujar Herbert.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: