Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permendag 8/2025 Akhirnya Terbit, Pelaku Industri Kini Bisa Bernapas Lega!

        Permendag 8/2025 Akhirnya Terbit, Pelaku Industri Kini Bisa Bernapas Lega! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru yang mengatur tata kelola ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.

        Dua regulasi tersebut, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025, bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan pasar internasional serta memperjelas aturan ekspor. Regulasi ini telah ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada 10 Maret 2025.

        "Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, regulasi baru ini dapat memberikan kepastian ekspor bagi eksportir produk pertambangan dan kehutanan," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).

        Baca Juga: Tak Bisa Tergesa-gesa, Revisi Permendag 8/2024 Melibatkan Banyak Pihak

        Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2025 mendukung kebijakan hilirisasi sektor pertambangan dengan memberikan ruang ekspor bagi produk hasil pemurnian bernilai tambah, seperti titanium slag.

        Selain itu, aturan ini juga mengakomodasi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam tetapi menghadapi kendala operasional akibat kondisi kahar. Dalam situasi ini, perusahaan tetap diperbolehkan mengekspor produk olahan seperti konsentrat tembaga, selama mereka menjalankan proses perbaikan akibat keadaan kahar.

        Baca Juga: Permendag 8/2024 Direvisi! Kapan Selesai? Ini Kata Mendag

        "Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luar kendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang untuk memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi," jelas Isy.

        Permendag Nomor 8 Tahun 2025 juga menawarkan kemudahan administrasi bagi eksportir. Regulasi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha serta menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari.

        Dengan adanya perubahan ini, sanksi administratif yang sebelumnya menghambat eksportir kini telah dihilangkan. 

        Isy menegaskan bahwa eksportir tetap dapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: