Kredit Foto: Kemendag
Tata kelola ekspor komoditas crude palm oil (CPO) nasional tengah memasuki fase transisi menuju sistem sentralisasi baru. Pemerintah menetapkan peta jalan peralihan kewenangan ekspor melalui perusahaan BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso membeberkan rentang waktu masa adaptasi bagi pelaku usaha penyulingan dan eksportir CPO swasta.
"Jadi transisinya tanggal 1 Juni sampai 31 Desember itu yang ekspor tetap yang eksisting ya," ungkap Budi kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/6/2026).
Selama periode peralihan tersebut, kegiatan ekspor masih dapat berjalan seperti biasa. Namun, para eksportir diwajibkan melakukan pelaporan melalui sistem daring.
"Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua sudah online jadi tidak ada masalah," lanjut Budi.
Baca Juga: PAEI Nilai DSI Bisa Perkuat Transparansi Ekspor dan Tingkatkan Kepercayaan Investor
Baca Juga: Danantara Bakal Umumkan Jajaran Petinggi DSI Pekan Depan
Lebih lanjut, ia menjelaskan kinerja sistem pelaporan akan terus dipantau dan dievaluasi hingga akhir tahun sebelum tata kelola ekspor sepenuhnya disentralisasi melalui PT DSI pada awal 2027.
"Itu sampai 31 Desember sambil kita evaluasi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri