Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permendag 8/2024 Direvisi! Kapan Selesai? Ini Kata Mendag

Permendag 8/2024 Direvisi! Kapan Selesai? Ini Kata Mendag Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Proses pembahasan ini masih berlangsung dan membutuhkan koordinasi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait.

"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Budi menegaskan bahwa revisi ini tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu antara kementerian dan asosiasi industri terkait.

Baca Juga: Revisi Permendag 8/2024 Ditunggu! Industri Tekstil dan Petrokimia di Ujung Tanduk

Menurutnya, tujuan utama revisi ini adalah melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif kebijakan impor. Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan yang diterapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal.

"Pokoknya, kita berupaya agar semua industri dalam negeri terlindungi dengan berbagai cara, termasuk melalui kebijakan impor maupun kebijakan dalam negeri," tegasnya.

Selain sektor tekstil, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan impor untuk beberapa komoditas lain, seperti pakaian jadi dan singkong, yang dinilai berpotensi merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Baca Juga: Perprindo: Permendag 8/2024 Berikan Dampak Positif bagi Industri Elektronik Dalam Negeri

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditargetkan rampung pada Februari 2025. Proses pembahasannya telah melibatkan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri hulu dan hilir serta konsumen.

Namun, cepat atau lambatnya penyelesaian revisi ini masih bergantung pada proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau proses perubahan penyusunan, harus melibatkan antar-kementerian dan lembaga. Mudah-mudahan cepat selesai," pungkasnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: