Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Mundur dari TNI

        Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Mundur dari TNI Kredit Foto: TNI AD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Pusat Penerangan Markas Besar (Mabes) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan bahwa proses administrasi pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari dinas militer akan selesai dalam waktu dekat. Menurut Kristomei, administrasinya saat ini masih diproses. Akan tetapi, berkasnya diperkirakan akan rampung pada bulan ini.

        "Insyaallah bulan ini sudah ada keputusan. Kita tunggu saja proses administrasinya," ujar Kristomei dalam keterangannya di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

        Sembari menunggu keputusan final, ucap Kristomei, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI kini telah ditarik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Panglima TNI. Dia menjelaskan bahwa jabatan staf khusus di TNI pada dasarnya tidak memiliki peran structural.

        Baca Juga: Mayjen TNI Novi Helmy Dilantik Jadi Dirut Bulog, Begini Reaksi Mabes TNI

        Langkah tersebut, imbuhnya, diambil untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) TNI, khususnya Pasal 47 yang mengatur tentang batasan jabatan prajurit aktif di instansi sipil.

        Novi Helmy, sebagaimana diketahui, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog yang merupakan posisi yang tidak termasuk dalam daftar 14 instansi sipil yang boleh diisi oleh perwira aktif TNI tanpa perlu mengundurkan diri.

        Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 menjadi dasar bagi perubahan posisi Novi Helmy di dalam organisasi TNI. Mabes TNI memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa kendala berarti.

        Baca Juga: Copot Hendi! Erick Thohir Tunjuk Eks Perwira TNI AU Jadi Bos MIND ID

        Sebagai informasi, berdasarkan UU TNI, prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan di sejumlah instansi tertentu, seperti Koordinator Politik dan Keamanan Negara, Intelijen Negara, dan Penanggulangan Bencana. Sementara itu, jabatan di luar daftar tersebut mengharuskan perwira aktif untuk mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

        Dengan proses administrasi yang hampir rampung, kepastian status Novi Helmy dalam struktur TNI maupun di Bulog tinggal menunggu keputusan resmi dalam waktu dekat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: