Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025 telah menerima 74.243 laporan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan bahwa total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
"Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Minggu (30/3/2025).
Hudiyanto turut mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id.
Selain itu, Hudiyanto mengatakan masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.
"Modus-modus semacam ini dikenal sebagai "impersonation scam", di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal," urainya.
Baca Juga: Survei OJK Ungkap Literasi Keuangan Syariah Hanya 4%, AFPI dan AFSI Gencarkan Sosialisasi
Untuk itu, masyarakat diminta untuk selalui cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id.
Sebagaimana diketahui bersama, dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
Perlu diketahui, IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Istihanah
Tag Terkait: