Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Kuwait Gencar Tangkap Penambang Kripto, Ternyata...

        Ini Alasan Kuwait Gencar Tangkap Penambang Kripto, Ternyata... Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kuwait sedang melakukan penindakan besar-besaran terhadap aktivitas penambangan mata uang kripto ilegal. 60 orang setidaknya tengah menjadi sasaran penyelidikan aparat dalam kampanye untuk memberantas operasi penambangan kripto tanpa izin di Kuwait.

        Dilansir dari Coindesk, Jumat (2/5), Kejaksaan Umum Kuwait menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan memperingatkan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam beberapa minggu ke depan.

        Baca Juga: Berkembang Pesat, Platform Kripto PBOGA Bakal Rekrutmen Besar-Besaran hingga 100 Posisi Baru

        Pemerintah menegaskan tujuan mereka adalah menghentikan penggunaan listrik secara tidak sah yang selama ini membebani jaringan listrik nasional dan menyebabkan pemadaman listrik di Kuwait.

        Adapun Kementerian Listrik Kuwait telah mulai memutus pasokan listrik ke properti yang terkait dengan aktivitas penambangan kripto. Penyambungan kembali hanya akan diizinkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. 

        Kuwait sebelumnya telah menerapkan larangan total terhadap seluruh aktivitas penambangan aset virtual atau mata uang kripto, sesuai arahan dari komite anti pencucian uang, yang didukung oleh regulator termasuk Bank Nasional Kuwait.

        Baca Juga: Mastercard Garap Industri Kripto, Yakin Stablecoin Jadi Alat Pembayaran Masa Depan

        Adapun kampanya pemberantasan penambangan kripto tanpa izin tersebut dikoordinasikan oleh pejabat tinggi negara, termasuk Pelaksana Tugas Perdana Menteri Sheikh Fahad Al-Yousef dan Menteri Listrik Dr. Subaih Al-Mukhaizeem.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: