Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berbagai Upaya dan Hasil Pemberdayaan UMKM oleh KPPN Tanjung Balai

        Berbagai Upaya dan Hasil Pemberdayaan UMKM oleh KPPN Tanjung Balai Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Sumatera Utara -

        “UMKM Berdaya, Ekonomi Pulih, Indonesia Bangkit dan Maju”, "UMKM Naik Kelas", “Bangkit Bersama: UMKM untuk Negeri”, dan semacamnya merupakan tagline-tagline yang sering dijumpai untuk menekankan kekuatan UMKM yang berkontribusi pada perekonomian negara. Namun, sebenarnya apa pengertian dari UMKM itu?

        UMKM merupakan akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, dan bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun kriterianya adalah:

        Usaha Mikro

        Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

        Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

        Usaha Kecil

        Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

        Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

        Usaha Menengah

        Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

        Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

        Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. UMKM telah terbukti menjadi tulang punggung dan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi serta memberikan pondasi yang kuat dalam mendukung perekonomian. Asumsi jumlah UMKM tahun 2018 mencapai 64,2 juta atau sebesar 99,9% dari total usaha di Indonesia. UMKM memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.

        Dengan besarnya kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, sudah sepatutnya Pemerintah hadir untuk mendukung, melindungi, serta memperkuat peran UMKM. Kerja sama dari Pemerintah selaku regulator, perbankan selaku penyedia modal dan masyarakat sebagai konsumen untuk dapat memaksimalkan peran UMKM (Sofyan, 2017). Lebih dari itu, Pemerintah melalui beberapa kementerian melakukan pemberdayaan kepada UMKM, salah satunya adalah Kementerian Keuangan.

        Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjung Balai yang merupakan unit vertikal dari Kementerian Keuangan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai financial advisory kepada UMKM melalui pelaksanaan special mission.

        Sebagai wujud nyata dukungan KPPN Tanjung Balai untuk mendukung UMKM khususnya di Kota Tanjung Balai, KPPN Tanjung Balai mengadakan kegiatan Pemberdayaan UMKM. Kegiatan pemberdayaan dilakukan kepada UMKM Binaan, yakni:

        • Dapur Kak Rama/ Indriani Ramayanti
        • Mutiara Lautan by Hotnida Harahap
        • Tumpeng Kini / Kiky Rezeki

        Selama Tahun 2024, KPPN Tanjung Balai melaksanakan pemberdayaan UMKM dengan berbagai kegiatan, beberapa di antaranya adalah:

        • Sosialisasi sertifikasi halal bersama Kemenag Tanjungbalai,
        • Sharing Session Pembukuan dan Menentukan Harga Jual,
        • Sharing Session Penggalian Potensi UMKM terkait Layanan dan fasilitas untuk menjual produk melalui pelaksanaan lelang pada KPKNL Kisaran,
        • Sharing Session terkait Kualitas tenaga Kerja dan Sistem Logistik,
        • Sosialisasi pembiayaan kredit Ultra Mikro, dan
        • Sharing Session Desain Kemasan Produk yang menarik.

        Melalui pemberdayaan UMKM yang sudah dilakukan, KPPN Tanjung Balai berupaya meningkatkan kelas UMKM Binaan. UMKM naik kelas mengacu pada proses di mana sebuah usaha berusaha meningkatkan kualitas produk atau layanan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional, mengembangkan strategi pemasaran yang lebih baik, membangun merek yang kuat, dan meningkatkan pangsa pasar (Rofiqoh et all, 2023).

        Setelah dilaksanakannya pemberdayaan UMKM kepada UMKM Binaan, didapatkan hasil berupa perkembangan kompetensi berupa:

        • Pemahaman terkait penentuan harga jual;
        • Penggunaan fitur WhatsApp Business;
        • Penggunaan platform digital lelang.go.id dan digipay;
        • Pemahaman pentingnya struktur organisasi; dan
        • Penggunaan kemasan yang lebih baik dan menarik.

        Seiring dengan adanya perkembangan kompetensi, berdasarkan keterangan dari pemilik UMKM, pertumbuhan profit, aset, dan omset dari masing-masing UMKM Binaan KPPN Tanjung Balai juga mengalami peningkatan yang sangat baik. Pertumbuhan tertinggi pada profit sebesar 50%, aset sebesar 400%, dan omset sebesar 50%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: