Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bersih-bersih, Menteri PKP Serahkan Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah di Sumenep ke Kejaksaan

        Bersih-bersih, Menteri PKP Serahkan Dugaan Korupsi Program Bedah Rumah di Sumenep ke Kejaksaan Kredit Foto: Kementerian PKP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan kesiapan untuk menyerahkan temuan dugaan korupsi dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ke Kejaksaan Negeri. 

        Dugaan tersebut mencuat setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran serta indikasi penyimpangan teknis dan administrasi di lapangan.

        Menteri PKP menyampaikan bahwa langkah ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi.

        Baca Juga: Menteri PKP Gandeng Swasta Bangun Rumah untuk Wartawan dan Pekerja

        “Itjen Kementerian PKP telah menemukan dugaan korupsi dalam Program BSPS dan kami akan menyerahkan hasil temuan ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk ditindaklanjuti,” ujar Ara, sapaannya, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

        Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP turut mengundang Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi untuk menyimak langsung paparan Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman dan tim terkait dugaan pelanggaran program bedah rumah tersebut.

        Menurut Ara, pihaknya telah menghubungi langsung Jaksa Agung untuk meminta atensi terhadap kasus ini. “Dugaan kerugian cukup besar, ini penting agar menjadi perhatian utama,” tegasnya.

        Dari hasil investigasi internal, ditemukan sejumlah kejanggalan, antara lain penerima bantuan dari kalangan mampu, pencatatan nota bahan bangunan yang identik untuk puluhan penerima bantuan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi bangunan. Bahkan, ada penerima yang membangun rumah baru di belakang rumah utama yang masih layak huni.

        Inspektur Jenderal Heri Jerman mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan di 13 dari 24 kecamatan di Sumenep dengan total 5.490 unit rumah yang mendapat bantuan senilai Rp 109,8 miliar. Berbagai modus penyimpangan ditemukan, termasuk penerimaan ganda oleh satu keluarga, penundaan pembayaran upah tukang, serta keterlibatan toko bangunan dalam transaksi mencurigakan.

        Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang adil dan tegas. 

        “Jangan ada tebang pilih. Kabupaten Sumenep tidak boleh terus terjebak dalam kemiskinan akibat korupsi,” ujarnya.

        Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi meminta agar Pemda lebih dilibatkan dalam pengawasan dan pelaksanaan program BSPS ke depan. Ia menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat demi pengelolaan program yang lebih transparan dan akuntabel.

        Sebagai langkah korektif, Menteri PKP juga menyebut akan merevisi sejumlah regulasi terkait BSPS, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan bantuan. 

        Baca Juga: 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen Apresiasi Kerja Cepat Kementerian PKP

        Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola

        “Orang kaya yang menerima bantuan harus mengembalikan dana dan siap diproses secara hukum,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: