Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance

        Sanksi Dicabut Trump, Suriah Akhirnya Bisa Rasakan Kembali Trading Kripto di Binance Kredit Foto: Binance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Raksasa Bursa Kripto Global, Binance  mengumumkan bahwa pihaknya kini membuka kembali akses layanan terhadap warga dari Suriah. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan pencabutan sanksi oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

        Suriah dengan pencabutan sanksi tersebut kini dapat memperdagangkan lebih dari 300 token kripto dan stablecoin, termasuk bitcoin, langsung di platform Binance. Selain itu, pound Suriah (SYP) kini bisa digunakan untuk membeli dan menjual aset kripto di bursa tersebut.

        Baca Juga: Harga Bitcoin Jatuh! Inflasi AS Naik, Pasar Kripto Kocar-kacir?

        “Pengguna dari Suriah akan memiliki akses penuh ke berbagai layanan kami,” tulis Binance, dilansir dari Reuters, Jumat (13/6).

        Keputusan pemerintah AS untuk mencabut sanksi terhadap Suriah muncul setelah perubahan rezim besar-besaran di negara tersebut. 

        Trump mengatakan keputusan itu diambil atas permintaan Arab Saudi, yang menjadi salah satu pihak utama yang mendorong penghapusan sanksi.

        Pemerintah baru di Damaskus kini disebut berfokus pada pemulihan layanan publik secara cepat, termasuk memperbaiki konektivitas internet dan infrastruktur digital yang rusak akibat konflik berkepanjangan.

        Baca Juga: Jual-Beli Akun Kripto Marak, Komdigi Harus Waspadai Potensi Pencucian Uang

        Langkah Binance ini dipandang sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi Suriah, serta membuka peluang lebih luas bagi masyarakat setempat untuk mengakses sistem keuangan global melalui aset digital.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: