Sumbang 90% Ikan Tangkap Nasional, Nelayan Kecil RI Rentan pada Sistem Perdagangan Global
Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengungkapkan nelayan skala kecil di Indonesia menyumbang hampir 90% dari total produksi perikanan tangkap nasional.
Latif menyebut mayoritas para nelayan itu menggunakan alat tangkap ramah lingkungan seperti pole-and-line dan handline untuk menangkap ikan.
Baca Juga: Kembangkan Proyek Masa Depan, KAI Logistik Targetkan Raup Pendapatan Rp1,8 Triliun di 2029
Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya keberpihakan pasar perikanan global terhadap nelayan skala kecil dalam sistem perdagangan perikanan dunia.
Ini disampaikannya pada side-event bertema “Overcoming Market Access Challenges for Small-Scale Fisheries in Indonesia” yang digelar oleh International Pole and Line Foundation (IPNLF) yang merupakan merupakan bagian dari The Third United Nations Ocean Conference (UNOC-3) di Nice, Prancis, 9-13 Juni 2025.
"Mereka adalah penjaga ekosistem dan tulang punggung ekonomi pesisir, namun justru menjadi yang paling rentan dalam sistem perdagangan global yang menuntut standar tinggi," ujar Latif, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (20/6).
Tantangan Komunitas Pesisir
Lebih lanjut Latif memaparkan, Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi FAO 2015 Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Peraturan tersebut diperkuat oleh Permen KP No. 28 dan 36 Tahun 2023 yang mengatur kuota dan alat tangkap bagi nelayan skala kecil dan industri perikanan. Strategi ini juga sesuai dengan tujuan SDG 14.b. yaitu Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Komunitas Pesisir Kecil dan Nelayan dalam upaya menjaga Kelestarian Sumber Daya Laut.
Namun komunitas pesisir Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi hulu terkait ketertelusuran dan mutu hasil tangkapan dan pada sisi hilir pada akses pasar dan sertifikasi standar yang dipersyaratkan importir seperti VSS (Voluntary Sustainability Standard) dan sertifikasi eko labeling.
“Biaya yang tinggi, mekanisme yang rumit, serta ketidaksesuaian dengan karakter nelayan skala kecil Indonesia menjadikan pemenuhan sertifikasi ini sebagai tantangan utama. Banyak dari mereka telah mempraktikkan keberlanjutan secara turun-temurun, namun malah terpinggirkan karena sistem sertifikasi pasar yang tak ramah bagi komunitas pesisir,” ungkap Latif.
Harus Mengubah Paradigma
Indonesia mendorong perubahan paradigma agar keberlanjutan laut tidak hanya ditentukan oleh skema berskala industri, tetapi juga dengan memberikan ruang dan pengakuan bagi komunitas pesisir. Untuk itu, KKP saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Nasional Perikanan Skala Kecil (NPOA-SSF), yang menekankan akses tangkap yang aman, sertifikasi standar, penguatan akses pasar, ketertelusuran digital, hingga pemberdayaan kelembagaan nelayan.
Dalam konteks ini, Indonesia juga mempromosikan inovasi lokal seperti Sasi Label, bentuk adaptasi kearifan lokal Maluku yang dikembangkan bersama CFI Indonesia. Inisiatif ini mendorong penguatan peran nelayan skala kecil melalui pengelolaan berbasis komunitas, perlindungan musim reproduksi ikan, pelatihan alat tangkap berkelanjutan, dan penguatan koperasi nelayan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan partisipasi Indonesia dalam berbagai kegiatan promosi perikanan global telah meningkatkan minat importir terhadap produk perikanan asal Indonesia. Menurutnya ketika nelayan kecil diberi akses pasar yang adil dan dilibatkan dalam kebijakan, mereka tidak hanya menjaga laut, tapi juga menjamin masa depan generasi pesisir dan keberlanjutan ketahanan pangan global.
Forum UNOC-3 ini turut dihadiri oleh negara anggota PBB, organisasi internasional, importir, dan akademisi yang berkomitmen terhadap pengelolaan Sumberdaya laut yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: