Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013

        Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013 Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Riau -

        Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengingatkan kepada seluruh perusahaan atau pabrik kelapa sawit untuk taat terhadap aturan dalam pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. 

        Eddy mengatakan, pembelian TBS sawit telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tepatnya pada pasal 17 ayat 2e. 

        Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit dilarang membeli, memasarkan dan atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.

        Ihwal ini disampaikan Eddy menangapi dugaan pembelian TBS sawit oleh PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) dari kebun kawasan konservasi di wilayah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

        "Jika di UU tidak diperbolehkan, sudah pasti perusahaan atau pabrik sawit menabrak aturan Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO," kata Eddy, Senin (7/7).

        Untuk menertibkan pabrik atau perusahaan-perusahaan yang bandel tersebut, saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.

        "Belakangan ini juga telah tampak bagaimana Satgas PKH tegas dalam menindak menertibkan kawasan hutan. Jadi, kalau pabrik atau perusahaan membeli TBS sawit dari kawasan hutan, itu menyalahi UU dan otomatis menabrak ISPO," tegasnya  

        Sebelumnya PT TKWL di Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau, diduga menampung TBS kelapa sawit dari kebun kawasan konservasi.

        PT TKWL merupakan perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit. Selain sektor perkebunan, korporasi ini juga bergerak dalam pengolahan TBS sawit menjadi minyak sawit mentah atau CPO.

        Dari informasi yang diperoleh, hasil kebun yang diduga dalam kawasan konservasi ditampung PT TKWL. Setidaknya dua minggu sekali TBS sawit yang diduga dari dalam kawasan konservasi dijual ke pabrik PT TKWL. 

        "Sekali dua minggu kebun dalam kawasan itu dipanen dan dijual ke pabrik PT TKWL. Lahan itu ada milik masyarakat, dan ada juga milik pejabat-pejabat daerah. Pokoknya luas lah kebun sawit itu," kata salah seorang warga Bungaraya yang juga berkerja di perkebunan kelapa sawit PT TKWL, Rabu lalu. 

        Warga ini meminta agar namanya tidak dicantumkan. Ia mengungkapkan lokasi lahan berada di DAM II. Lokasi ini sebutan dari perusahaan atau masyarakat Bungaraya. Diduga kebun sawit yang membentang ratusan hektar di sana masuk dalam kawasan konservasi.

        "Itu kawasan konservasi. Kalau memang lahan itu tidak masuk dalam kawasan, tentu bisa disertifikatkan (SHM). Sepengetahuan saya, kebun-kebun di sana tidak ada yang sertifikat," ujar sumber tersebut. 

        Baca Juga: Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit

        Jika hal ini benar, maka PT TKWL menabrak prinsip Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO. 

        ISPO merupakan sistem sertifikasi wajib yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit memenuhi standar keberlanjutan yang ditetapkan.

        Sertifikasi ISPO bertujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan memastikan praktik perkebunan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

        Prinsip ISPO yang tertuang dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa pabrik kelapa sawit yang telah bersertifikasi ISPO tidak boleh membeli TBS sawit dari kawasan hutan atau lahan yang tidak memiliki izin yang sah. 

        Hal ini sesuai dengan prinsip keberlanjutan diusung ISPO, yang menekankan pada legalitas, kelestarian lingkungan, dan tanggung jawab sosial. 

        Sertifikasi ISPO mensyaratkan bahwa TBS yang dipasok ke pabrik harus berasal dari kebun yang memiliki izin usaha perkebunan yang sah dan tidak berada di kawasan yang dilindungi.

        Jawaban PT TKWL 

        Humas PT TKWL, Dani, tidak menampik bahwa ada kebun kelapa sawit membentang di DAM II. Namun Ia mempertanyakan kebun yang berada di sana. 

        "DAM II masuk wilayah Desa Buantan Besar, Tuah Indrapura dan Muara," ujar Dani dikonfirmasi. 

        Anehnya, kendati Dani mengaku bahwa di DAM II ada kebun kelapa sawit. Namun membantah PT TKWL membeli hasil TBS sawit dari sana. 

        "Kebun di DAM II ini milik siapa? Masyarakat kah atau perusahaan? Aku tidak bilang kalau kami menampung TBS sawit dari DAM II. Soal ini, akan saya sampaikan ke dapertemen pembelian TBS," ujarnya 

        "Kalau bisa kirimkan bukti pembelian TBS sawit dari DAM II dan dokumen serta peta kawasan lahan di sana," tambahnya. 

        Saat kembali ditanya apakah hasil kebun sawit dalam kawasan bisa ditampung perusahaan, sampai saat ini Dani tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

        Baca Juga: Menteri KLH Beri Instruksi Syarat dapat PROPER, Pengusaha Sawit Wajib Gabung GAPKI

        Dari HGU hingga Tumpang Tindih Lahan 

        Dari data yang diperoleh, PT TKWL memperoleh HGU pada tahun 1998 sesuai SK Nomor 19/ HGU/BPN/98  dengan luas lahan 6.998,88 hektar.

        Namun perusahaan ini tidak menggarap HGU-nya sampai tahun 2005. Kondisi ini pun mengakibatkan tumpang tindih pemanfaatan lahan. 

        Aktivitas garap masyarakat pun diklaim perusahaan berada di areal HGU PT TKWL. Sementara masyarakat mengklaim lokasi yang dikerjakan bagian dari wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi Siak 1. 

        Saling klaim ini pun berujung ke Polda Riau. Kedua belah pihak pun saling melapor ke Polda Riau. Namun hanya laporan perusahaan yang digubris. Sementara masyarakat tidak.

        Polda pun memanggil lima orang masyarakat untuk diminta keterangannya pada Senin 12 September 2022 silam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: