- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah nyata dalam mengimplementasikan kebijakan percepatan hilirisasi industri kelapa sawit dan mengoptimalkan potensi bahan baku alternatif batang sawit tua ex-replanting yang belum dimanfaatkan.
Langkah nyata tersebut adalah melalui peresmian dimulainya pilot project produksi nira gula sawit dari batang kelapa sawit tua ex-replanting yang merupakan upaya pendorong hilirisasi kelapa sawit sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat skala kerakyatan.
Baca Juga: Industri Kulit Tunjukkan Potensi dan Peluang untuk Terus Dikembangkan
Acara ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PTPN IV/Palmco dan Koperasi Produsen Gerak Nusantara Sejahtera (KPGNS) yang dilakukan pada 10 April 2025 lalu.
“Pemanfaatan batang sawit tua dalam produksi nira gula sawit tidak hanya sekadar inovasi industri, tetapi juga merupakan solusi sustainable pemberdayaan ekonomi rakyat, terutama di masa awal replanting, di mana tanaman replanting belum menghasilkan selama tiga tahun terakhir,” ucap Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Minggu (29/6).
Menurut perhitungan, satu hektare lahan sawit yang terdiri dari 25-30 pohon tua mampu menghasilkan 5.000 hingga 6.000 liter nira per bulan. Jika dikalikan dengan target replanting sebesar 300.000 hektare per tahun, potensi produksi nira gula sawit bisa mencapai sekitar 1,5 hingga 1,9 juta kiloliter per tahun, dengan nilai pasar sekitar Rp3 triliun. Potensi besar ini sangat signifikan untuk menumbuhkan usaha kerakyatan berbasis pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi perkebunan.
“Produk gula merah yang dihasilkan dari nira gula sawit memiliki pasar yang sangat prospektif sebagai bahan baku industri kecap, sirop tradisional, dan gula cair siap konsumsi,” ungkap Putu. Menurutnya, teknologi pengolahan menjadi gula merah ini telah berkembang pesat, dan untuk keamanan penggunaaan sebagai gula konsumsi telah didukung oleh standar SNI 01-6237-2000 Gula Merah.
Oleh karena itu, keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah, diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus memperkuat keberlanjutan ekonomi masyarakat di kawasan replanting.
Baca Juga: Kajian Potensi Minyak Inti Sawit Merah sebagai Suplemen Makanan
Baca Juga: Lumpur Sawit Dapat Dijadikan Sebagai Pakan Ayam Ras Petelur
“Hal ini menjadi dasar utama kerja sama antarpihak dengan dokumen MoU dan PKS yang telah ditandatangani bersama di kantor PTPN IV/Palmco Adolina beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya. Acara Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh anggota Komisi VII DPR RI yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini, serta mendorong pengembangan pilot project di beberapa provinsi utama lain
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement