Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Trump Kenakan Tarif 32% ke Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025

        Tok! Trump Kenakan Tarif 32% ke Indonesia, Berlaku 1 Agustus 2025 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memutuskan tetap mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke AS. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 mendatang.

        Ia menyebut bahwa keputusan tarif tersebut diambil setelah proses negosiasi yang panjang dengan Pemerintah Indonesia.

        “Hubungan kita, sayangnya, jauh dari timbal balik. Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya 32 persen kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan,” tulis Trump melalui unggahan di media sosial Truth Social pada Senin (7/7/2025) waktu setempat, dan dikutip dari Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

        Baca Juga: BRICS Kompak Balik Kecam Ancaman Tambahan Tarif Trump, Indonesia Gimana?

        Selain Indonesia, Trump juga mengumumkan tarif baru untuk 13 negara lainnya. Di antaranya Jepang (25%), Korea (25%), Afrika Selatan (30%), Kazakhstan (25%), Laos (40%), Malaysia (25%), Myanmar (40%), Tunisia (25%), Bosnia dan Herzegovina (30%), Bangladesh (35%), Serbia (35%), Kamboja (36%), dan Thailand (36%).

        Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan mentoleransi pembalasan tarif oleh negara mitra dagang. “Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka, berapa pun jumlah yang Anda pilih untuk menaikkannya, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” imbuhnya.

        Kebijakan tarif ini menjadi bagian dari pendekatan dagang agresif Trump terhadap negara-negara yang dianggap memiliki hubungan dagang tidak seimbang dengan Amerika Serikat. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Indonesia terkait keputusan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: