Kejahatan Digital Menggila, Rp3,4 Triliun Lenyap Karena Penipuan Online
Kredit Foto: Unsplash/christopher catbagan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia masih dibayangi maraknya kejahatan keuangan digital. Sejak diluncurkan pada akhir November 2024 hingga Juni 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat 166.258 laporan penipuan dengan total kerugian korban mencapai Rp3,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan pihaknya telah menerima laporan mengenai 267.962 nomor rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan.
Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Pengaduan Pinjol dan Investasi Ilegal Makin Meresahkan Capai 8.752 Kasus
"Sudah bisa kita blokir adalah sebanyak 56.986 rekening. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun, dan total dana korban yang telah kami blokir sebesar Rp558,7 miliar," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
IASC merupakan inisiatif OJK untuk menghadapi masifnya kejahatan finansial digital, khususnya yang menggunakan modus investasi ilegal, pinjaman online, dan penipuan berbasis rekening.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya literasi digital yang belum sepenuhnya dibarengi dengan kewaspadaan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: